23/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Komisi B Selesaikan Raperda Pasar Tradisional

khusnulSurabaya, KabarGress.Com – Setelah memakan waktu yang cukup lama, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Tradisonal akhirnya di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat Paripurna yang digelar Senin (8/6/2015) di gedung DPRD Kota Surabaya yang terletak di jalan Yos Sudarso.

Wakil Ketua Pansus Perda Pasar Tradisional, Khusnul Khotimah mengatakan, setelah perda pasar tradisional ini disahkan sambil menunggu evaluasi dari Gebernur Jatim. Dirinya berharap dinas terkait seperti, Dinas Koperasi (Dinkop), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) bisa segera berbenah dan menjalankan tugas sesuai dengan pasal yang ada di perda tersebut.

“Yang sering dikeluhkan oleh para pedagang adalah posisi pasar yang ada di kampung. Klasifikasinya pasar ada 4, yakni pasar induk, pasar lingkungan, pasar kawasan dan pasar khusus. Sehingga harus ada perhatian serius dari pemerintah untuk pemberdayaan pasar, karena pergerakan ekonomi ada disana,” pintanya.

Politisi asal fraksi PDI-P tersebut menerangkan, sebelum perda tersebut diserahkan ke tingkat eksekutif harus ada tanda tangan dari Walikota (Tri Rismaharini) terlebih dahulu. Sebab, jika tanpa melalui tanda tangan Walikota, perda pasar tradisional masih belum bisa diserahkan untuk dilakukan evaluasi dari eksekutif.

“Karena tadi kan bu. Walikota tidak bisa hadir katanya ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Mungkin itu tidak membutuhkan waktu lama, tapi paling siang ini bisa langsung di tanda tangani oleh bu. Walikota, dan setelah itu langsung bisa diserahkan ke Gubernur,” terangnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, dengan adanya perda pasar tradisional pedagang akan bisa meningkatkan perolehan mereka, apalagi mengingat sebentar lagi bulan puasa akan tiba tentunya harga bahan pokok akan ikut meningkat. Dirinya menghimbau kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya suapaya lebih memperhatikan pasar rakyat ini.

“Kita juga berharap dalam pasar rakyat tersebut para pedagang bisa menonjolkan hasil produk mereka untuk diperdagangkan hasil dari UKM. Sehingga nantinya bisa berkesinambung dan pasar rakyat itu bisa hidup,” jelasnya.

Sementara itu, Sekertaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, untuk menghidupkan pasar rakyat Pemerintah sudah mulai membangun pasar-pasar di Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) namun untuk sistem pengelolaanya adalah pemerintah Surabaya.

“Nanti secara bertahap kita akan bangun terus pasar-pasar itu. Dan sudah ada contohnya kok yang kita bangun. Misalnya seperti pasar sentra ikan di wilayah gunung sari. Pokoknya kita akan membangun terus,” pungkasnya. (adv/tur)

Teks foto: Wakil Ketua Pansus Perda Pasar Tradisional, Khusnul Khotimah.