23/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Sumbangan Dana Kampanye Calon Walikota dan Wakil Walikota Akan Dibatasi

Surabaya, KabarGress.Com – Sumbangan dana kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya nantinya dibatasi. Komisioner KPU Surabaya Bidang Hukum, Pengawasan, SDM dan Organisasi, Purnomo S. Pringgodigdo mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilukada, sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp50 juta.

Sedangkan Badan Usaha atau Perusahaan nilainya maksimal Rp500 juta.“Sesuai peraturan dana yang diperoleh dari perseorangan maksimal Rp50 Juta. Sedangkan, Perusahaan maksimal Rp500 juta,” ungkapnya, Kamis (4/5/2015).

Untuk menciptakan transparansi soal dana kampanye, Tim sukses atau pasanagan calon walikota dan wakil walikota Surabaya diwajibkan melaporkan nomor rekening mereka dan daftar penyumbang ke KPU. “Mereka harus melaporkan No. rekening ke KPU,” ujar Purnomo.

Purnomo menyebutkan apabila sumbangan yang diberikan bentuknya berupa barang harus disebutkan berapa nilai nominalnya. Selagi belum mencapai batas maksimum, pihak terkait masih bisa memberikan sumbangan kepada pasangan calon yang didukung.

Sumbangan bisa diberikan setelah pasangan calon Walikota dan wakilnya ditetapkan oleh KPU Surabaya sebagai kontestan pemilukada. “Berapa barang yang disumbang harus disebutkan dengan uang,” paparnya.

Purnomo menambahkan, bukan hanya sumbangan dana kampanye dari masyarakat yang dibatasi, biaya pengeluaran kampanye juga ditentukan batas maksimalnya. Ia mencontohkan, untuk kebutuhan rapat umum dan pertemuan terbatas akan ditentukan batasan maksimalnya. “Nominalnya belum, pengaturannnya ada di PKPU 8,” katanya.

Purnomo mengatakan, laporan sumbangan dana kampanye serta biaya kampanye akan diaudit oleh auditor public. Tim audit yang bertugas melakukan audit nantinya berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh KPU-RI. “Nanti kita dapat rekom KPU-RI. Ini lembaga sudah terakreditasi untuk melakukan audit,” pungkasnya. (tur)