23/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Harga Penjualan Pokok (HPP) Gula Kristal Putih Ditetapkan Rp8.900,-

Gub Jatim mendampingi kunker RI 1 di Pabrik Gula Gempol Kerp Mojokerto2Mojokerto, KabarGress.com – Kunjungan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, ke Pabrik Gula Gempol Kerep, Gedeg, Mojokerto dengan didampingi Gubernur Jatim, Soekarwo masing-masing bersama ibu membawa angin segar bagi para petani tebu. Sebab, dalam kunjungan tersebut  Presiden melalui menteri Perdagangan RI Rahmat Gobel menetapkan bahwa Harga Penjualan Pokok (HPP) gula pada musim giling tahun 2015 ini sebesar Rp8.900,-/kg.

Pernyataan tersebut disampaikan di depan para petani tebu yang tergabung  dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) dan petani tebu yang tergabung dalam PTPN X  yang ikut hadir dalam pertemuan dengan Presiden  dan ibu Negara di Ruang Pertemuan Pabrik Gula Gempol Kerep Gedeg Mojokerto, Kamis (21/5) sore.

Jokowi mengatakan, dalam kunjungan ke PG gempol kerep ini ingin langsung bertemu dengan para peteni tebu sekaligus memberikan kejutan dan angin segar bagi para petani. Mengapa? Sebab, selama ini petani selalu dikeluhkan dengan rendemen yang rendah serta HPP gula Kristal juga tidak pernah naik alias turun terus. “ Untuk itu, dalam pertemuan hari ini kabar untuk peningkatan kesejahteraan petani tebu akan segera terbuka dan setelah musim giling nanti kesejahteraannya benar- benar terwujud. Amiin…,” terang Presiden yang langsung disambut riuh  tepuk tangan para petani tebu.

Dengan kenaikan HPP Gula Kristal Putih dari Rp8.500,- menjadi Rp8.900,-/Kg ini berarti ada kenaikan Rp400,-/Kg dari tahun sebelumnya. Diharapkan, kenaikan HPP ini benar-benar akan membawa kabar serta kesejahteraan para petani meningkat dan jauh lebih baik dari sebelumnya.

meninjau pabrikSebelumnya pemerintah menetapkan melalui Perindag Nomor 28/M-DAG/PER/5/2012 nilai HPP ditetapkan sebesar Rp8.100,-/Kg 1Mei 2012 – 14 Januari 2013. Kemudian pada Permendag nomor 27/M-DAG/PER/6/2013 tetap Rp8.100,-/Kg berlaku mulai 14 januari 2013 – 5 Mei 2014. Ketiga; terus diperbaiki lagi Permendag Nomer 25/M-DAG/PER/5 mei/2014 dengan harga Rp8.500,-/Kgnya, harga ini berlaku mulai dari  8 Agustus 2014 hingga  Musim Giling (MG) tahun ini. Sedang HPP MG tahun ini, akan berlaku setelah MG di sebelas PG yang dibawah nauangan PTPN X usai. Meskipun untuk keputusan HPP Gula Kristal Putih saat ini Surat keputusannyapun sudah ditandatangi Menperindag. RI Rahmat Gobel.

Sebelum meninggalkan ruang pertemuan, Presiden Jokowi mengingatkan pada semua hadirin yang ikut hadir dalam pertemuan itu. Beliau mengatakan setelah HPP Gula Kristal Putih ditetapkan jangan ada yang main- main. “ Kalau sampai terjadi apa- apa, maka pemerintah yang akan menyelesaikannya dan yang bertanggung jawab,“ paparnya disambut dengan applus para hadirin.

Selanjutnya Presiden Jokowi meninggalkan ruangan  untuk mengadakan peninjauan langsung melihat dari dekat ke tempat proses penggilingan tebu yang diproses menjadi gula dan  pabrik pengolahan betanol di area pabrik Gula Gempol Kerep dengan diikuti rombongan pendamping.

Turut hadir dalam rombongan itu Menteri BUMN  Rini dan Menperindag. Rahmat Gobel, Gubernur Jatim beserta ibu Nina Soekarwo serta Direktur PTPN X Jatim dan parakepala SKPD Prov. Jatim. (hery)

Teks foto: Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, saat memberikan kata sambutan dan meninjau pabrik dalam rangkaian acara kunjungan ke Pabrik Gula Gempol Kerep, Gedeg, Mojokerto dengan didampingi Gubernur Jatim, Soekarwo.