22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Masyarakat Dihimbau Segera Miliki NPWP

* Pencanangan 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Nader SitorusSurabaya, KabarGress.Com – Dicanangkannya tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak membawa angin segar bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Melalui tahun pembinaan Wajib Pajak 2015, kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat, yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, sekaligus untuk mendapatkan NPWP,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Nader Sitorus, Rabu (20/5/2015).

Menurut Nader, seluruh warga negara yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP. Menyembunyikan diri dari kewajiban perpajakan adalah melawan hukum. Hal ini ditegaskan dalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bunyinya ”Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; … sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”.

Adapun syarat subjektif Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi, badan, Bentuk Usaha Tetap (BUT) serta warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak. Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.

“Orang pribadi yang kena pajak adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 jangka waktu setahun, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Selain mengatur Subjek Pajak, Undang-Undang PPh juga mengatur pengecualian dari Subjek Pajak sebagai seperti kantor perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya,” terangnya.

Ditambahkan, bagi WP baru negara juga memberikan insentif atas upaya pemenuhan kewajiban perpajakan bagi masyarakat yang belum ber-NPWP, yakni dengan menjadi Wajib Pajak baru, melalui PMK Nomor 91/PMK.03/2015 akan menikmati fasilitas dibebaskan dari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) maupun keterlambatan penyetoran pajak. “Penyampaian SPT dan keterlambatan penyetoran pajak yang dimaksud adalah atas Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya serta Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya,” tandasnya. (ro)

Teks foto: Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Nader Sitorus (tengah).