Surabaya, KabarGress.Com – Menjelang akhir masa jabatannnya, Walikota Surabaya Tri rismaharini akan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Selasa (5/5/2015). Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha, Rabu (29/4/2015) mengatakan, Pansus LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah memiliki waktu sekitar 15 hari untuk menuntaskan pembahasan LKPJ tersebut.
Karena sempitnya waktu, Pansus LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah yang ada di Komisi C harus bekerja keras. “Teman-teman komisi C akan (bekerja) maraton agar cepat selesai,” tuturnya.
Masduki mengatakan LKPJ akhir Masa Jabatan Kepala Daerah akan diparipurnakan bersama dengan LKPJ Tahunan. “Kita sepakati, LKPJ Akhir Masa Jabatan diparipurnakan dengan LKPJ Tahunan,” tegas Penasehat Fraksi PKB.
Politisi asal fraksi PKB tersebut menjelaskan, dalam LKPJ AMJ akan dilihat capaian kinerja kepala daerah dibandingkan dengan visi misi yang diusung. “Capaian kepala daerah akan dilihat dari realisasi anggaran dengan target yang ada. Antara input dengan Outputnya bagaimana ?,” terangnya.
Masduki mengungkapkan, berdasarkan pandangannya, ada beberapa persoalan di Surabaya yang penanganannya perlu dikritisi, seperti masalah banjir dan kemacetan alalu lintas. “Surabaya tidak bisa menghindari masalah banjir, meski anggaran banyak tapi tidak maksimal. Kemudian, masalah lalu lintas yang semakin macet,” tegasnya.
Persoalan lain yang krusial menurutnya adalah terkait dengan kesejahteraan rakyat. Selama ini, menurut Politisi PKB ini tidak ada ukuran yang jelas berkaiatan dengan masalah tersebut.
“Kemiskinan di Surabaya bertambah atau berkurang ? Kemudian, stimulan yang diberikan cocok atau tidak, tidak ada jawaban dari SKPD,” terang Masduki.
Persoalan yang diurai dalam pandangan Pansus LKPJ AMJ yang bentuknya rekomendasi nantinya akan menjadi referensi bagi kepemimpinan Kepla daerah lima tahun berikutnya. Masduki menambahkan, selain Pansus LKPJ AMJ, saat ini muncul wacana adanya penyampaian pandangan Fraksi sebagai jawaban atas penyampaian LKPJ AMJ Kepala Daerah.
“Memang ada wacana pendapat akhir fraksi. Minimal, fraksi bisa menyampaikan pandangan 5 tahun ini yang dikerjakan walikota bagaimana, nilainya, A, B, C atau D,” jelas, penasehat Banser Jatim.
Sementara itu, Anggota Komisi A Adi Sutarwiyono mengatakan, pandangan kalangan dewan atas LKPJ Akhir Mas Jabatan Kepala daerah hanya bisa mengkritisi, namun tidak baisa menolaknya. Kondisi itu terjadi karena sudah diatur dalam peraturan perundangan, yakni PP 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Slot yang diberikan memang begitu, boleh mengkritisi. Beda dengan dewan dulu yang bisa menolak dan menerima, sejak tahun 2005 kalangan dewan hanya bisa mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan oleh kepala daerah dan wakilnya,” tambahnya. (tur)
Teks foto: Masduki Toha.
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI