23/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Terkait Bagi Hasil Purabaya, Dewan Minta Langkah Konkrit Pemkot

Terkait Bagi Hasil Purabaya, Dewan Minta Langkah Konkrit PemkotSurabaya, KabarGress.Com – Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera melakukan langkah konkrit terkait bagi hasil terminal purabaya antara Pemkot Surabaya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang selama ini terkesan diulur-ulur oleh pemkab Sidoarjo.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Siti maryam mengatakan,
seharusnya pemkot Surabaya harus mengambil langkah cepat terkait bagi hasil terminal Purabaya ini. Sebab, jika tidak dilakukan, tidak menutup kemungkinan terminal Purabaya ini akan segera diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Ini namanya jalan di tempat. Artinya pembahasan selama ini yang dilakukan nihil, tidak ada hasilnya. Dan saya rasa pembahasan ini semakin lama tidak semakin maju malah semakin mundur. Makanya kami mau pemkot tegas, langkah konkrit apa yang dilakukan selanjutnya,” ungkapnya Kamis (23/4/2015).

Hal senada juga dilontarkan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Lutfiyah. Politisi asal fraksi Gerindra ini menuturkan, jika legislatif Sidoarjo masih bersih kukuh dengan perjanjian lama, yakni bagi hasil menggunakan bruto 80 Surabaya, 20 Sidoarjo. Dirinya mengusulkan, agar pertemuan hanya dilakukan di tingkat eksekutif tanpa melibatkan legislatif.

“Gini aja kalau DPRD sana masih ngeyel, biarkan antara pemkot dengan kabupaten saja yang bertemu tanpa melibatkan legislatif. Karena Surabaya ini sudah berkorban dan mengeluarkan banyak modal. Dan kami berharap untuk pemkot jangan mau mengalah lagi dengan pihak Sidoarjo,” tuturnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang lain, Minun latif, meminta agar
bagi hasil ini dibahas dengan menggunakan jalan tengah. Karena sebelumnya saat anggota legislatif Surabaya melakukan pertemuan dengan legislatif Sidoarjo, pihak Sidoarjo tetap bersih kukuh dengan perjanjian lama.

“Kami sudah pernah mengatakan kepada Sidoarjo, jalan tengahnya bagaimana kalau 85 Surabaya, 15 Sidoarjo ini menurut saya sangat adil. Tapi mereka tetap ngak mau. DanĀ  menurut saya kami meminta bagaimana kalau penengahnya (mediator) bukan orang Surabaya, juga bukan orang dari Sidoarjo, ini baru adil,” pintanya.

Sementara itu, Bagian kerja sama Pemkot, Dewi Wahyu Wardani mengatakan, akan segera kembali melakukan pertemuan dengan tingkat eksekutif Sidoarjo untuk membahas bagi hasil tersebut, dengan tetap menggunakan pedoman hasil review dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) yakni bagi hasil menggunakan asas Netto.

“Kami secepatnya akan berusaha bilang sama pihak Sidoarjo dan akan tetap bersih kokoh dengan berpedoman hasil review dari BPKP. Makanya dari hearing kali ini, kami akan langsung menggelar rapat secepatnya untuk dilakukan pembahasan dengan pihak Sidoarjo,” pungkasnya. (tur)