23/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Pakde Karwo Usul Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diikutkan Dalam Gaji

gub jatim menerima cendramata dari BPJSSurabaya, KabarGress.com – Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo mengusulkan mekanisme iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan diikutkan dalam struktur gaji karyawan. Dengan demikian setiap bulan secara otomatis gaji karyawan dipotong untuk iuran BPJS. Hal itu disampaikan Pakde Karwo, sapaan lekatnya Gubernur Soekarwo saat menerima Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Elvyn G. Masassya beserta rombongan di Kantornya Jl. Pahlawan 110 Surabaya, Jumat (10/4).

Pakde Karwo mengatakan, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bersifat wajib (mandatory). Dasarnya adalah Peraturan Presiden RI No. 109 Tahun 2013, tentang pentahapan kepesertaan jaminan sosial bagi TNI, Polri dan PNS, serta UU Nomor 40 Tahun 2014, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Dalam UU itu menyebutkan bahwasanya menetapkan Jaminan Pensiun (JP) menjadi salah satu program jaminan sosial yang bersifat wajib diikuti oleh semua penyelenggara negara baik TNI, Polri dan PNS. Selain itu peserta program jaminan pensiun juga akan bersifat mandatory bagi setiap pekerja yang ada di Indonesia, dan paling lambat 1 Juli 2015, TNI, Polri dan PNS diwajibkan mengikutsertakan dirinya sebagai anggota kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan

“Karena bersifat wajib, jadi lebih kuat secara legalitasnya. Maka saya usul.. sebaiknya dibuat aturan baku saja, yakni diikutkan dalam struktur gaji. Nantinya bendahara gaji langsung memotong gaji pegawai. Kita buat tools yg namanya regulasi, karyawan akan secara otomatis ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun bagi sektor informal, harus disesuaikan prosentasenya” pintanya.

Pakde Karwo optimistis, tools tersebut dapat mengatasi permasalahan rendahnya kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Jatim. Berdasarkan data, jumlah perusahaan di Jatim sekitar 36.000 perusahaan dengan jumlah pekerja formal sekitar 6,2 juta pekerja/buruh. Sedangkan di sektor informal mencapai 12 juta pekerja/buruh.

Dari jumlah tersebut, kepesertaan perusahaan hanya mencapai 28.575, dan untuk sektor pekerja formal baru 1.394.293 pekerja/buruh (termasuk pekerja asing) dan untuk pekerja/buruh informal hanya 119.385 orang yang sudah ikut BPJS ketenagakerjaan.

Selain itu, masih ada delapan pemerintah kabupaten di Jatim yang belum menganggarkan untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi para PNS-nya, yakni Kabupaten Bojonegoro, Tuban, Madiun, Ngawi, Pacitan, Bangkalan, Malang, dan Sidoarjo.

“Mari kita sosialisasikan kepada perusahaan dan karyawan yang belum ikut BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasinya harus menekankan kepada mereka bahwa ikut BPJS itu hari depannya terjamin. Sedangkan mekanismenya adalah diambilkan dari gaji, sehingga mereka otomatis menjadi peserta BPJS” ujarnya.

Usulan tersebut disambut positif Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Elvyn G. Masassya. Ia mengatakan, usulan Pakde Karwo dapat mengurangi aspek ketidakpatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. ”Masih ada laporan perusahaan yang tidak valid, seperti upah karyawannya seharusnya Rp3 juta, tetapi laporan kepada kami upahnya hanya Rp1 juta” katanya.

Elvyn G. Masassya menambahkan, ke depan manfaat mengikuti BPJS ketenagakerjaan akan semakin bertambah. Pasalnya, sejumlah program baru akan diluncurkan. Yakni program hunian murah dan transportasi murah. “Kami akan siapkan rusunawa bagi karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan” tuturnya.

Selain itu, program lainnya adalah jaminan pensiunan dan kecelakaan kerja. “Mekanismenya mirip seperti PNS, jadi terima bulanan. Lalu ada tabungan jaminan hari tua, ketika usia 55 tahun bisa ambil tabungan. Kemudian kecelakaan kerja, jika dulu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hanya diberi santunan. Namun kini selain diberi santunan, perusahaan mereka harus menerima kembali jika pekerjanya mengalami cacat karena kecelakaan kerja” pungkasnya. (hery)

Teks foto: Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, menerima cinderamata dari BPJS Ketenagakerjaan.