22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Komisi C Minta PT. Anugrah Beton Indonesia Ditutup

komisi cSurabaya, KabarGress.Com – Pembuatan bahan material oleh PT. Anugrah Beton Indonesia, di daerah Kedung Cowek, Kecamatan Kenjeran mendapat sorotan dari anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya. Disinyalir, perusahaan tersebut belum memiliki izin lengkap dari dinas terkait. “Saya minta kalau memang tidak memiliki izin segera ditutup saja,” pinta Ketua Komisi C, Syaifudin Zuhri, Senin (30/3/2015).

Menurut Syaifudin, banyaknya perusahaan yang belum memiliki izin di Surabaya saat ini sedang mendapat perhatian serius dari anggota dewan. Pihaknya memperkirakan sekitar 75 persen usaha di kota pahlawan izinnya tidak sesuai dengan peruntukan.

“Modus yang dilakukan pengusaha sangat banyak. Bisa saja ketika mereka mengajukan usaha peruntukannya untuk pergudangan, tapi berikutnya dibuat usaha. Ini kan jelas tidak benar,” tandasnya.

Khusus untuk PT. Anugrah Beton Indonesia, berdasarkan laporan yang diterimanya perusahaan itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Proses perizinan yang dilakukan baru berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

“Perda itu dibuat untuk ditaati. Kalau memang syaratnya tidak lengkap, ya saya minta dinas terkait segera menghentikannya,” saran politisi dari PDI-P ini.

Dalam kesempatan itu, Syaifudin juga mempertanyakan pengawasan pihak Kecamatan Kenjeran. Selain PT. Anugrah Beton Indonesia, di daerah tersebut juga ada PT. Merak Jaya Beton yang bergerak di bidang serupa.

“Khusus untuk PT. Merak Jaya Beton kelihatannya sudah lama beroperasi. Kalau kejadian seperti ini terus dibiarkan, ya kita yang rugi. Karena potensi pemasukan PAD dari sektor pajak hilang,” tegas Ipuk, sapaannya.

Sebagai kota jasa dan perdagangan, menurutnya Pemkot Surabaya tidak menyambut baik dengan meyiapkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di lapangan. Misalnya soal Standart Operasional Prosedur (SOP) untuk pendirian usaha di kecamatan. “Kita akan teliti semua usaha yang ada di Surabaya,” cetusnya.

Anggota Komisi C lainnya, Mochammad Machmud, meminta agar pihak Kecamatan Kenjeran melibatkan instansi terkait seperti badan lingkungan hidup (BLH) dan satuan polisi pamonmg praja (Satpol PP) ketika ingin menertibkan usaha yang tidak memiliki izin di wilayahnya.

“Satpol PP saja selama ini kerap dibuat repot oleh pengusaha ketika hendak menertibkan. Apalagi ini hanya kecamatan,” saran Machmud.

Sementara Camat Kenjeran, I Gede Yudhi Kartika menyatakan pihaknya sudah memanggil  PT. Anugrah Beton Indonesia. Menurut dia, pemanggilan terakhir dilakukan pada 11 Desember 2014. Meski demikian, Yudhi mengaku belum tahu apakah usaha pembuatan bahan material itu sudah dimulai atau belum.

“Pas kita undang mereka menunjukkan proses izin UKL UPL yang mereka miliki. Kalau keluhan dari warga belum ada,” terang Yudhi.

Kepala Bidang Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya Novi Dirmansyah memastikan jika PT. Anugrah Beton Indonesia, di daerah Kedung Cowek, Kecamatan Kenjeran sudah mengajukan beberapa syarat perizinan. Misalnya Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).

“Pengajuan surat SKRK sudah dilakukan pada tanggal 14 April 2014,” terang Novi Dirmansyah, saat dikonfirmasi.

Selain izin SKRK, menurut Novi, mereka juga sudah mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya. Izin UKL UPL tersebut diterbitkan pada 12 Maret 2015.

“Dari catatan kami, izin yang belum dimiliki ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” ungkapnya.

Disinggung soal dampak polusi bagi warga, Novi mengaku tidak tahu. Sebab berdasarkan informasi yang diterimanya, PT. Anugrah Beton Indonesia hingga saat ini belum beroperasi. Apalagi, dalam draff mereka sudah ada kesepakatan yang dibuat antara warga dengan pihak perusahaan jika dikemudian hari terjadi sesuatu.

“Kesepakatan itu berlaku mulai dari saat kontruksi hingga perusahaan beroperasi,” ujar Novi.

Menurut Novi, jika memang anggota dewan ingin mengetahui perusahaan beton di wilayah tersebut yang belum mengantongi izin salah satunya adalah PT. Merak Jaya Beton. Bahkan pihaknya sudah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaknya.

“Untuk merak jaya beton, kita tinggal nunggu langkah dari Satpol PP,” cetusnya.

Sementara Kepala Seksi Manajemen Lalu-lintas Dishub Surabaya, Ruben Rico menyatakan pihaknya akan membuat surat pemberitahun kepada perusahaan terkait. Jika diketahui mereka tidak menjalankan Amdal Lalin, pihaknya akan mengeluarkan teguran satu, dua dan tiga.

“Jika setelah itu tidak ada respon, baru kita akan mengeluarkan Bantib,” pungkas Ruben. (tur)