23/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Gubernur Minta SKPD Tingkatkan Akuntabilitas

Pakde KarwoSurabaya, KabarGress.Com – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk lebih berkomitmen meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Hal tersebut disampaikannya pada saat memberikan pengarahan dalam rapat evaluasi sistem akuntansi berbasis akrual dan kesiapan pelaksanaan remunerasi Provinsi Jatim, di Lantai VII Kantor Gubernur Jl. Pahlawan No 110 Surabaya, Selasa (3/3).

Ia mengatakan, komitmen pengelolaan keuangan oleh kepala SKPD sangat penting Kepala SKPD secara rutin harus memeriksa keuangan yang masuk dan keluar. “Peran leadership 50 persen sangat menentukan kesuksesan organisasi. Jika pemimpin tersebut tidak melakukan perubahan, maka yang terjadi instansi tersebut tidak akan berubah,” ungkapnya.

Akuntansi berbasis akrual, kata Soekarwo dapat memberi gambaran utuh terhadap posisi keuangan daerah. Laporan keuangan berbasis akrual juga dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan secara efisiensi.

Manfaat laporan keuangan berbasis akrual adalah dapat menilai kinerja posisi keuangan dan arus kas dari suatu entitas. Manfaat lain, yakni dapat menilai akuntabilitas pengelolaan terhadap seluruh sumber daya entitas serta penyebaran sumber daya tersebut.

Dalam PP No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Permendagri 64 Tahun 2013 tentang pedoman kebijakan akuntansi pemerintah daerah menjelaskan, jika SAP berbasis Kas menuju akrual pendapatan belanja dan pembiayaan akan diakui dan dicatat pada saat kas diterima/dikeluarkan. Sedangkan, dalam SAP berbasis akrual menjelaskan, bahwa pendapatan belanja dan pembiayaan akan diakui dan dicatat pada saat timbulnya hak dan kewajiban tanpa memperhatikan kas diterima/dikeluarkan.

Pakde Karwo juga menyampaikan langkah-langkah menjaga laporan keuangan daerah. Langkah-langkah tersebut meliputi penguatan komitmen pengelolaan keuangan yang professional dari seluruh pimpinan SKPD. Pembinaan secara berkesinambungan dari PPKD terhadap semua SKPD serta pengembangan yang berkesinambungan terhadap SDM pengelola keuangan daerah melalui pendidikan dan pelatihan.
Namun demikian, ia mengaku masih ada permasalahan sistem akuntasi berbasis akrual ini. Staf pengelola keuangan dan penyusunan laporan keuangan tidak memiliki latar belakang terutama pendidikan akuntansi atau keuangan daerah.

“Harus diakui pegawai yang terlibat dalam pengelolaan keuangan bukanlah orang akuntansi. Akan tetapi, orang yang memiliki ilmu di bidang Sosial Politik (Sospol) yang dididik dan dilatih untuk menjadi akunting,” terangnya.

Permasalahan lain, sistem informasi yang digunakan masih berbasis kas menuju akrual. Kebutuhan data/dokumen untuk dasar pengakuan dan pencatatan yang ada belum sesuai serta banyak pejabat dan staf yang menjalankan tugas rangkap secara fungsional.

Sementara itu, terkait remunerasi Pakde Karwo menjelaskan, bahwa remunerasi adalah semua yang diterima/dinikmati oleh pegawai baik berbentuk uang tunai, pelayanan dan fasilitas lain atas tanggungan pemberi kerja sebagai imbalan untuk jasa yang dilakukan oleh pegawai tersebut. “Saya meminta Pak Sekda untuk mempercepat remunerasi ini. Karena remunerasi ini merupakan suatu aspirasi untuk memikirkan kesejahteraan pegawai,” imbuhnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi MM melaporkan, bahwa penerapan akuntansi berbasis akrual telah diamanatkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU No. 1 tahun 2004 yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam PP nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan serta berpedoman pada Permendagri No 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemda bahwa pelaksanaan Akuntansi berbasis akrual yang dimulai pada 1 Januari 2015.

Sedangkan, penataan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diamanatkan dalam PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang bepedoman pada Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, juga dituangkan dalam Pergub No. 99 Tahun 2011 tentang tambahan penghasilan kepada pegawai di lingkungan Pemprov Jatim.
Adapun maksud dan tujuan di selenggarakannya rapat evaluasi Sistem Akuntansi Berbasis Akrual dan Kesiapan pelaksanaan remunerasi Pemprov Jatim yakni terciptanya penyamaan persepsi terhadap pelaksanaan akuntansi berbasis akrual ditingkat pengambil keputusan dan penataan pemberian TPP.

Selain itu, dalam rapat ini akan dijelaskan pemahaman terhadap proses  akuntansi dan peningkatan kualitas SDM yang ada di SKPD agar dapat mendukung pelaksanaan akuntansi berbasis akural sekaligus mencapai opini BPK tahun 2015 yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Hery)