Surabaya, KabarGress.com – Pembangunan di Jatim berhasil dan sangat sigfnifikan hampir disegala bidang. Baik pembangunan sarana dan prasarana jalan maupun pembangunan perekonomian makro. Untuk menggerakkan semua potensi pembangunan tersebut tentu membutuhkan dana yang cukup besar serta kemudahan dan akses yang relative bisa terjangkau. Untung saja, perbankan sebagai jantung pembangunan di jatim sangat berhasil menjalankan perannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Wagub Jatim. Drs. Saifullah Yusuf saat memberikan pengarahannya pada acara pertemuan tahunan OJK ( otoritas Jasa keuangan) Jatim di Hotel Bumi Surabaya, Rabu ( 25/2) siang.
Dikatakan, Perbankan sebagai jantungnya pembangunan dapat memerankan intermediasi sehingga apabila investor akan membuka usaha di Jawa Timur tidak menemui kesulitan dalam hal pendanaan. Untuk itu, dunia perbankan di jatim bisa tumbuh dan berkembang dengan baik, hal itu bisa ditunjukkan oleh indicator tingkat kesehatan dan kinerja perbankan di Jatim, selama tahun 2014 yakni; total asset sebesar Rp484,966 trilyun, Dana Pihak ketiga (DPK) sebesar Rp389,373 trilyun, Kredit yang diberikan oleh perbankan sebesar Rp352,150 trilyun.
Selanjutnya Gus Ipul menjelaskan, dalam hal pemberian kredit perbankan membagi berdasarkan penggunaannya antara lain; kredit sebagai modal kerja sebesar Rp213,320 trilyun; kredit investasi Rp47,515 trilyun dan kredit konsumsi sebesar Rp91,315 trilyun.Sementara untuk LDR ( Loan deposite Ratio) sebesar 90,44 %, dan NPL sebesar 1,89 %, bank umum 89,86 % serta BPR sebesar 127,08 %.
Untuk itu, dalam kesempatan yang baik ini kami ( Wakil dari pemprov. Jatim) berharap pada OJK kedepan agar pengawasan dan pemeriksaan terhadap perbankan harus berjalan dengan baik. Mengapa? Karena OJK sebagai lembaga Independen yang terbebas dari campur tangan pihak lain, dan OJK juga memiliki kewenangan dalam hal pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan di perbankan Indonesia. Hal tersebut dulakukan sesuai dengan Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 yaitu takni tentang otoritas jasa keuangan, jadi harus mampu menjalankan fungsinya dengan baik.
Sebetulnya, lanjutnya, tidak hanya perbankan saja yang mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap jasa keuangan lainnya. Karena, OJKpun mempunyai kewenangan yang sama seperti yang dilakukan pihak perbankan, itu semua sesuai dengan UU Nomer 21 Tahun 2011 yakni kewenangan melakukan pengawasan terhadap jasa keuangan lain seperti; pasar modal, asuransi, dana pension, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lain termasuk pegadaian, lembaga penjaminan dan lembaga pembiayaan ekspor.
Dengan perannya yang begitu besar dalam hal pengawasan perbankan dan lembaga keuangan lainnya, maka OJK bisa dikatakan adalah polisi bagi lembaga jasa keuangan yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, tambahnya, OJK perlu mendekatkan diri ke masyarakat. Sebab, keberadaan lembaga ini memang ditujukan untuk melindungi konsumen dan masyarakat, biar keberadaannya benar- benar bisa dirasakan oleh masyarakat dan masyarakatpun bisa mengerti apa dan bagaimana sih peran dari OJK itu sendiri.
Sementara itu Kepala Regional 3 OJK yang ada di Jatim, Soekamto, mengatakan, pertemuan tahunan OJK dengan pelaku industry jasa keuangan 2015 dengan mengambil thema “ Memacu Pertumbuhan, Meningkatkan Kesejahteraan” ini bertujuan untuk meningkatkan peran industry keuangan dalam kegiatan perekonomian, dan mendukung pembangunan yang merata serta berkelanjutan di tiga wilayah kerja regional 3 yakni jatim, Bali dan NTB.
Soekamto mengatakan, sampai akhir tahun 2014, market share volume OJK khususnya usaha perbankan di jatim telah mencapai sekitar 7 % dari nasional, dengan pertumbuhan asset, DPK dan kredit berturut sebesar 13 %, 14,14 % dan 13,15 %. Pertumbuhan penghimpunan DPK dan Kredit tersebut melampaui pertumbuhan DPK dan Kredit nasional yang hanya sebesar 12,35 % dan 11,71 %. Selain itu, kualitas kredit yang disalurkan kepada masyarakat juga dikategorikan baik sebagaimana yang tergambar dari rasio NPL perbankan sebesar 1,9 % atau masih jauh dari threshold yang ditentukan yakni sebesar 5 %.
Selanjutnya Soekamto menambahkan, dalam pengaturan dan pengawasan sector jasa keuangan, OJK telah mengeluarkan peraturan dan kebijakan yang terdiri dari enam (6) POJK dibidang perbankan, 7 (tujuh) POJK di bidang Pasar Modak, dan 7 (tujuh) POJK di bidang industry Kuangan Non Bank (IKNB). Kebijakan OJK ini diterbitkan sebagai bagian dari rangkaian kebijakan yang dikeluarkan OJK dalam rangka memperkuat pengawasan sector jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan dan perluasan akses keuangan masyarakat. Semua kebijakan ini diharapakan akan mendorong terwujudnya sector jasa keuangan yang kokoh, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, merata dan berkesinambungan. (hery)
More Stories
East Java Tourism Award, Ukir Prestasi Ditengah Pandemi
Kolaborasi Q5 Steak n Bowl – Tahta Makarim, Hadirkan Menu Segala Umur
LBM Wirausaha Indonesia Adakan Kunjungan Kerjasama Dengan Lentera Digital Nusantara dan Ketua DPRD Pacitan