Surabaya, KabarGress.Com – DPRD Kota Surabaya bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Tradisional. Tujuannya dari disusunnya raperda ini adalah bertujuan melindungi keberadaan pasar tradisional yang kian terdesak dengan keberadaan toko modern.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Pasar Tradisional Tri Didik Adiono mengatakan, ada tiga hal penting yang diatur dalam raperda ini. Diantaranya terkait dengan penataan pasar, pembinaan pedagang dan juga perlindungan pasar dari menjamurnya toko modern. Dalam hal pembinaan misalnya, pedagang diharapkan mampu bertanggungjawab terhadap kebersihan pasar.
Selama ini, pasar tradisional sudah dicap sebagai tempat yang kumuh, jorok dan becek. Hal ini mengakibatkan warga enggan untuk berbelanja di pasar tradisional. “Di raperda ini, kami berharap PD Pasar Surya tidak hanya menarik retribusi saja, tapi juga harus melakukan pembinaan pada pedagang,” katanya.
Politisi asal fraksiPDI-Perjuangan ini menambahkan, di raperda ini juga akan mengatur jarak antara pasar tradisional dengan toko modern. Jarak antar keduanya minimal 500 meter. Kemudian, toko modern juga diharamkan untuk menjual komoditas yang sudah dijual di pasar tradisional.
Dengan begitu, pasar tradisional masih akan tetap hidup meski toko modern bertambah banyak. “Sehingga, pasar tradisional tetap terlindungi. Masyarakat juga gemar ke pasar tradisional karena bersih,” terangnya.
Lebih jauh Didik menjelaskan, dalam raperda ini juga akan mengatur tentang zonasi. Artinya, dalam satu pasar, komoditas yang dijual akan dibagi dalam zona-zona tertentu. Misalnya, untuk komoditas basah seperti sayur-sayuran, ikan akan ditempatkan di pasar bagian dalam atau belakang. Sedagang komoditas kering seperti buah-buahan, akan ditempatkan dibagian depan.
“Tujuannya, untuk mempermudah penjagaan kebersihannya. Selain itu, raperda ini juga akan mengatur tentang sanksi bagi pedagang yang tidak tertib. Misalnya mereka membuang sampah sembarangan. Dan masalah pembiayaan juga menjadi fokus kami. Kami ingin bank bisa memberikan kredit lunak pada pedagang,” urainya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah mengatakan, raperda ini bertujuan agar ada perhatian yang besar dari Pemkot Surabaya terhadap pasar tradisional. Menurut dia, saat ini sudah tidak berimbang antara jumlah pasar tradisional dengan toko modern. Dia mencontohkan, dalam satu kelurahan, setidaknya ada 14 toko modern.
Seharusnya, jumlah pasar tradisional juga harus lebih banyak dari toko modern. Tapi sekarang pasar tradisional justru banyak yang gulung tikar lantaran kalah bersaing dengan toko modern. “Saya kira, kita harus menghidupkan lagi budaya tawar menawar. Dan itu hanya ada di pasar tradisional,” paparnya. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI