Surabaya, KabarGress.Com – DPC PDI-Perjuangan Kota Surabaya akhirnya menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap kedua kadernya yakni, Armuji dan Anugrah Ariyadi. Sanksi tersebut diberikan lantaran keduanya dianggap merusak nama baik partai berlambang kepala banteng moncong putih tersebut.
Dalam surat bernomor: 011/DPC/KPTS/1/2015 DPC PDI-Perjuangan Kota Surabaya menyebutkan, masa peringatan keras ini berlaku selama 30 hari terhitung mulai hari ini. Selama 30 hari tersebut, Armuji dan Anugrah Ariyadi harus memperbaiki diri dan tidak lagi mencederai nama baik partai. Jika selama 30 hari kedepan keduanya tidak dapat memperbaiki sikapnya, maka partai akan memberi sanksi lanjutan.
“Sanksi ini harus dipatuhi tanpa syarat. Kemudian, keduanya harus melakukan rekonsiliasi dengan pernyataan sikap bahwa, mereka akan menjunjung tinggi nama baik partai,” ujar Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Surabaya, Sukadar saat menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Surabaya, Selasa (20/1/2015).
Sanksi ini diberikan menyusul adanya dugaan kasus pungutan terhadap warga Medokan Semampir pekan lalu. Pungutan ini diduga dilakukan oleh Anugrah Ariyadi yang juga menjabat sebagai wakil ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya. Saat itu, Anugrah mendapat uang dari warga sebesar Rp8 juta sebagai imbalan untuk pembelaan kasus yang menimpa mereka.
Sayangnya, kasus warga ini tidak ditangani dengan baik sehingga warga kecewa. Disisi lain juga muncul laporan bahwa, Anugrah juga mendapat uang dari salah satu tempat hiburan high class sebesar Rp20 juta. Laporan-laporan ini membuat Armuji, selaku ketua DPRD Kota Surabaya geram. Dia menilai, Anugrah telah merusak nama baik partai.
“Di media massa, keduanya (Armuji dan Anugrah) kan terkesan berseteru. Maka partai menjatuhkan sanksi agar mereka memperbaiki diri,” terang Sukadar.
Terkait dengan dugaan pungutan yang dilakukan Anugrah, Sukadar mengaku akan tetap memproses. Saat ini, DPC sudah membentuk tim investigasi yang akan secara khusus mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan tindakan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, partai akan memproses sesuai dengan jenis pelanggarannya.
“Sanksi itu bisa berupa pemberhentian sementara hingga pemecatan. Sanksi yang diberikan partai itu tidak berjenjang, melainkan berdasarkan jenis dan berat ringannya pelanggaran,” tandasnya.
Dalam konferensi pers ini, Armuji dan Anugrah Ariyadi duduk bersebelahan. Wajah keduanya terlihat dingin. Selama konferensi pers berlangsung, tidak terlihat keduanya terlibat pembicaraan. Armuji sendiri tidak banyak berkomentar menyikapi sanksi yang dijatuhkan partai. Dia hanya mengatakan, sebagai kader, dia akan menuruti apapun perintah partai. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI