22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Menpan Ancam Hentikan Penerbangan Air Asia

Surabaya, KabarGres.Com – Pemberian kompensasi atas musibah Air Asia QZ 8501 yang sempat menuai masalah disikapi serius oleh pemerintah pusat. Maskapai Air Asia memiliki kewajiban untuk memberikan asuransi kepada semua penumpang yang tercatat dalam manifest penerbangan sebanyak 162 orang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan  RB), Yuddi Crisnandi, meminta iktikad baik maskapai Air Asia. Jika pihak maskapai tidak memiliki tanggung jawab, maka pemerintah Indonesia siap membekukan izin pernerbangan untuk selamanya, bukan hanya penghentian izin terbang untuk sementara.

Yuddi menjelaskan, langkah tegas dari pemerintah ini diambil untuk memberikan perlindungan keamanan bagi penumpang pesawat. “Buat apa kita melanjutkan kegiatan yang tidak ada iktikad baiknya untuk bangsa indonesia,” katanya saat berkunjung ke Balai Kota Surabaya, Kamis (8/1/2015).

Dia mewajibkan pihak maskapai bertanggung jawab dengan mengeluarkan kompensasi sebanyak Rp 1,25  miliar kepada masing-masing penumpang tanpa dibedakan. “Semua yang ada dalam manifest tanpa melihat kategori harus mendapat santunan yang sama,” tegas Yuddi.

Pria kelahiran Bandung ini, memberikan target pemberian kompensasi kepada ahli waris korban maksimal tujuh hari setelah korban teridentifikasi dan korban diserahkn kepada keluarga. Tempo waktu yang cepat ini untuk mengukur keseriusan maskapai terkait tanggung jawab.

Yuddi menerangkan mekanisme penyerahan kompensasi tentu saja setelah semua administrasi usai. Tidak hanya proses identifikasi selesai, tapi ketentuan siapa yang berhak menerima asuransi juga sudah teratasi dengan baik. Sehingga pemberian kompensasi tidak salah sasaran.

“Pokoknya tidak ada alasan menunda-nunda (pemberian asuransi), ketika terjadi kecelakaan dia (maskapai) harus sudah siap asuransi,” tegasnya.

Diperkirakan ada hambatan dalam pemberian kompensasi. Apalagi ada penumpang yang seluruh anggota keluarganya menjadi korban. Karena itu, Yuddi meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya, pemerintah daerah lainnya yang warganya ikut menjadi korban membantu memberikan data kependudukan untuk mempermudah pencarian asuransi.

Menurut Yuddi, penyerahan asuransi harus atas data yang valid. Pemerinah setempat, seperti ketua RT/RW, Kelurahan, Kecamatan turut bahu membahu memberikan data kependudukan yang akurat untuk percepatan penyelesaian kompensasi. “Polda Jatim dan Pemkot Surbaya harus memantau pemberian ini (kompensasi,” tandasanya.

Sementara itu, Walikota Surabaya Tri Rismhari mengaku, sudah mengeluarkan akte kematian. Hanya saja saat ini dibekukan lagi karena ada masalah. Orang nomor satu di Kota Pahlawan ini enggan membeberkan penyebab surat keterangan ditarik kembali dengan dalih tidak etis disampaikan ke publik.

“Nanti akan dikeluarkan lagi (akte kematian) secara lengkap ketika masalahnya sudah selesai,” janjinya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menuturkan, selama ini masih ada kendala dalam pembuatan akte kematin. Salah satunya data pribadi yang tidak sinkron antara nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pasport. Sehingga masalah validasi data ini turut menghambat.

Selain data yang invalid, juga ahli waris korban turut menjadi masalah. Ketepatan ahli waris korban ini sangat dibutuhkan terkait dengan pemberian asuransi. “Ini (akte mati) kita sudah siapkan semua, tinggal ngasihkan, cuma ngasihkannya kesiapa?” katanya.

Menurut Risma, Pemkot Surabaya berkirim surat kepada Bank Indonesia atas permintaan keluarga korban. Musababnya, korban Air Asia ada yang memiliki tabungan di Bank. Selain itu, Pemkot juga menyediakan bantuan hukum untuk mempermudah keluarga korban menyelesaikan masalah waris.

Pemkot menunjuk dua pakar ilmu waris dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Kedua pakar ini yang akan mendampingi keluarga korban. Konsultasi dilakukan sendiri antara pihak keluarga dengan dua ahli hukum waris. Dirinya tidak ikut campur mengingat masalah waris sifatnya pribadi. (tur)