Jakarta, KabarGress.Com – PT Indosat Tbk akan bekerjasama dengan operator lainnya dan BRTI dalam membatasi peredaran Kartu SIM prabayar di pengecer, menyusul ditangkapnya kelompok yang melakukan penipuan via telepon bergerak oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kami segera berkoordinasi dengan pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk tindak lanjut ke-enam ratus nomor yang digunakan oleh sindikat penipuan melalui telepon genggam,” tegas Adrian Prasanto, Division Head Public Relations Indosat.
Dia menegaskan hal itu terkait adanya penangkapan sindikat penipuan SMS di kawasan Cimanggis, Depok. Kartu GSM Indosat yang dikabarkan digunakan oleh kelompok Sidrap untuk melancarkan aksi penipuan, seperti berita yang dilansir oleh Detik.com pada Jumat (26/12/2014).
Sementara itu, Prasanto menjelaskan biasanya siapapun termasuk sindikat penipuan tersebut membeli nomor SIM Card di pasaran yang bebas. “Selama ini SIM Card bisa dibeli di kaki lima, pinggiran jalan, dan gerai-gerai yang jumlahnya sangat banyak,” ujar Prasanto.
Menurut Prasanto, pemerintah, BRTI dan operator telekomunikasi sejak Mei 2014 terus melakukan sosialisasi pembahasan peredaran Kartu SIM prabayar di pengecer dan kewajiban Registrasi di gerai yang diberi otoritas oleh operator.
Dia menjelaskan registrasi tidak bisa lagi dilakukan oleh pelanggan, melainkan oleh penjual berdasarkan Kartu identitas pelanggan. Kami akan terus berkoordinasi dalam pelaksanaannya untuk mencegah berbagai modus kejahatan menggunakan Kartu SIM prabayar. (ro)
More Stories
Ndarboy Genk Sukses Hibur Masyarakat Kediri dalam Festival Cooltura 2024
HUAWEI Luncurkan Produk dengan Seri Terbaru untuk Dukung Kehidupan Sehari-Hari Generasi Muda
OPPO Resmi Luncurkan R17 Pro di Indonesia