Surabaya, KabarGress.Com – Dalam rangka menyambut masa liburan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa transportasi kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) daerah operasi 8 Surabaya menyusun Rencana Operasi Angkutan KA terpadu sebagai pedoman bagi seluruh jajaran PT KAI dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa kereta api, dengan menitikberatkan pada keselamatan, keamanan, pelayanan untuk kenyamanan penumpang, dan kelancaran perjalanan kereta api.
Manager Humas Daop 8 Surabaya, Sumarsono, menyebutkan rencana operasi angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015:
1. Masa angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 ditetapkan selama 17 hari, dimulai pada 20 Desember 2014 s.d. 5 Januari 2015.
2. Total volume penumpang diperkirakan meningkat dari 551.945 penumpang di tahun lalu menjadi 623.698 penumpang di tahun ini atau naik 13%.
3. Pada amgkutan natal 2014 dan tahun baru 2015 di Daop 8 tidak ada perjalanan KA tambahan tetapi maksimalisasi stamformasi (susunan rangkaian) KA reguler sampai batas daya tarik lokomotif.
4. Menyiapkan Alat Material Untuk Siaga (AMUS) pada titik-titik yang dianggap rawan banjir dan longsor dan mengadakan pemeriksaan ekstra seluruh jalur KA serta perondaaan di lintasan KA pada waktu-waktu rawan. Selain itu juga bekerjasama dengan instansi terkait (Pemda, aparat keamanan) untuk keselamatan di perlintasan-perlintasan sebidang.
5. Pembelian tiket KA Angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 dapat dilakukan 90 hari sebelum keberangkatan (H-90). Calon penumpang tidak perlu jauh-jauh ke stasiun untuk memesan/membeli tiket karena pembelian tiket KA dapat dilakukan melalui:
1) Channel internal KAI : stasiun, CC 121, web corporate, official mobile application.
2) Channel eksternal : agen, loket multi biller, minimarket yg telah bekerjasama dengan perusahaan termasuk penjualan pada web, mobile application yang dikelola mitra.
3) Calon penumpang yang telah melakukan pemesanan tiket via channel nonstasiun, dapat melakukan pencetakan tiketnya sebelum keberangkatan di mesin Cetak Tiket Mandiri (CTM) yang tersedia di stasiun
4) Ketersediaan tempat duduk dapat dilihat di www.kereta-api.co.id dan www.tiketkai.com
6. Untuk menjaga ketertiban di stasiun selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru, maka :
a. Penumpang diperbolehkan masuk ke area peron stasiun (boarding) 1 jam sebelum keberangkatan
b. Yang diperbolehkan masuk ke peron stasiun hanya mereka yang bertiket resmi dengan nama yang tercantum di tiket sesuai dengan nama pada kartu identitas resmi penumpang.
c. Saat boarding, petugas akan mengecek kesesuaian nama pada tiket dan kartu identitas penumpang dan akan dilanjutkan dengan pengecekan oleh petugas di atas KA.
d. Selain penumpang bertiket resmi, yang diperbolehkan masuk ke area peron stasiun antara lain:
1) Pegawai PT KAI
2) Petugas lain yang berkepentingan dengan PT KAI yang dibuktikan dengan surat tugas/surat undangan/surat tamu. (ro)
More Stories
East Java Tourism Award, Ukir Prestasi Ditengah Pandemi
Kolaborasi Q5 Steak n Bowl – Tahta Makarim, Hadirkan Menu Segala Umur
LBM Wirausaha Indonesia Adakan Kunjungan Kerjasama Dengan Lentera Digital Nusantara dan Ketua DPRD Pacitan