22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Gus Ipul Terima DIPA 2015 dari Presiden Jokowi

Wagub Jatim Menerima DIPA dari Presiden RI Ir Joko Widodo  di Istana Negara JakartaJakarta, KabarGress.com – Wakil Gubernur Jawa Timur, Drs. H. Saifullah Yusuf menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2015 yang diserahkan secara langsung oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Senin (8/12). Total DIPA TA 2015 yang diserahkan Jokowi kepada Gus Ipul, sapaan akrab Wagub Jatim adalah sebesar Rp64.055.012.573.046 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sebesar Rp4.220.695.356.046 triliun, DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp6.757.635.006.000 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp35.905.476.652.000 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2.193.099.490.000 triliun, Dana Transfer Lainnya sebesar Rp13.817.029.156.000, serta Dana Desa sebesar Rp1.161.076.913.000 triliun.

Dari total DIPA TA 2015 sebesar Rp64.055.012.573.046 triliun tersebut, sebesar Rp55.224.123.654.830 triliun diperuntukkan bagi kabupaten/kota se-Jatim, yang terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp2.108.593.292.830 triliun, DBH SDA sebesar Rp5.393.722.075.000 triliun, DAU sebesar Rp34.318.214.945.000 triliun, DAK sebesar Rp2.127.060.300.000 triliun, Dana Transfer lainnya sebesar Rp10.115.456.129.000 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp1.161.076.913.000 triliun.

Sementara Provinsi Jawa Timur sendiri mendapat jatah DIPA TA 2015 sebesar Rp8.830.888.918.216 trililun, yang terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp2.112.102.063.216 triliun, DBH SDA sebesar Rp1.363.912.931.000 triliun, DAU sebesar Rp1.587.261.707.000 triliun, DAK sebesar Rp66.039.190.000 miliar, dan Dana Transfer lainnya sebesar Rp3.701.573.027.000 triliun.

Seusai menyerahkan DIPA, Presiden Jokowi menegaskan kepada seluruh jajaran pimpinan kementerian/lembaga dan gubernur se-Indonesia untuk menggunakan dan mengolah DIPA TA 2015 dengan tepat, cermat, dan bijak. Pasalnya, DIPA adalah uang milik rakyat, sehingga harus digunakan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat.

“Marilah kita gunakan sebaik-baiknya uang rakyat ini. Ingat, uang ini bukan uangnya pemerintah dan bukan uangnya presiden. Tapi ini adalah uang rakyat, amanat dari rakyat, jadi sudah sewajibnya kita menggunakannya untuk menyejahterakan rakyat” tegasnya.

Presiden Jokowi juga meminta kepada para gubernur untuk langsung bergerak cepat dan bekerja dengan satuan kerja di provinsi masing-masing demi mempercepat pembangunan daerah. “Setelah ini kita segera bekerja keras mencapai program prioritas yang sudah kita canangkan dan segera selesaikan kendala yang dihadapi” katanya.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada para menteri, kepala lembaga pemerintahan non kementerian, dan para gubernur, agar tidak mengulang kesalahan-kesalahan sebelumnya dalam melaksanakan DIPA TA 2015, yaitu menumpuknya kegiatan di akhir tahun.

Bahkan ia dengan tegas akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) agar pelaksanakan proyek kegiatan maksimal diselesaikan pada bulan Maret. “Sudah seharusnya, setelah penyerahan DIPA ini, bisa langsung dilaksanakan lelang. Jadi pada akhir Maret atau awal April semua proyek bisa dijalankan” tuturnya.

“Tujuannya agar peredaran uang, kegiatan, dan proyek juga dapat berjalan lancar. Ini akan berimbas pada kualitas barang, keberhasilan pembangunan proyek, bangunan, jembatan, dan lain-lainnya. Serta tidak akan terjadi lagi kejar-kejaran deadline pada bulan Oktober, November, dan Desember” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro dalam laporannya mengatakan, DIPA yang diserahkan untuk Kementerian Negara/Lembaga pada TA 2015 berjumlah 22.787 DIPA, dengan nilai sebesar Rp647,3 Triliun. Dengan rincian, DIPA Kewenangan Satuan kerja Pemerintah Pusat (untuk kantor pusat dan instansi vertikal di daerah berjumlah 18.648 DIPA dengan nilai Rp627,4 Triliun, serta DIPA Kewenangan Satuan kerja Pemerintah Daerah (terkait dengan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama) berjumlah 4.139 DIPA dengan nilai Rp19,9 triliun.

“DIPA TA 2015 untuk Kementerian Negara/Lembaga masih menggunakan nomenklatur struktur kabinet Indonesia Bersatu II di bawah pemerintahan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini karena UU APBN TA 2015 dan Perpres Rincian APBN TA 2015 ditetapkan oleh pemerintahan SBY bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat periode lalu” jelasnya.

Selain penyerahan DIPA Kementerian Negara/Lembaga, pada kesempatan itu juga diserahkan buku Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk 34 (tiga puluh empat) provinsi sebagai dasar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2015.

Khusus untuk DIPA Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, merupakan DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) yang disahkan berdasarkan Perpres Rincian APBN TA 2015, sebagai dasar penyaluran dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada Pemerintah Daerah. Anggaran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2015 ditetapkan sebesar Rp647,04 Triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas Dana Perimbangan sebesar Rp516,4 triliun, Dana Otonomi Khusus sebesar Rp16,6 triliun, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp547 miliar, Dana Desa Rp9,06 triliun, serta Dana Transfer lainnya sebesar Rp104,4 triliun.

Dana Transfer lainnya terdiri atas Tunjangan Profesi Guru, Dana Tambahan Penghasilan Guru, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Insentif Daerah, dan Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi.

Hadir pada kesempatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla, pimpinan DPR-RI, pimpinan DPR-RI, para menteri Kabinet Kerja, dan para Gubernur dari seluruh Indonesia. (hery)