Surabaya, KabarGress.com – Menindak lanjuti audit BPK RI dan pengelolaanlingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, 18pemerintah kota dan kabupaten menyatakan sikap dalam peningkatan kinerja. Tujuannya melaksanakan temuan BPK RI dan peningkatan pengelolaan lingkungan. Deklarasi pernyataan sikap tersebut ditandatangani 18 orang Sekretaris Daerah kabupaten dan Kota di Gedung Binaloka Kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (25/11).
Ada 7 kesepakatan yang ditandatangani dalam deklarasi bersama, pertama pengelolaan DAS Brantas berdasarkan rencana Pengelolaan DAS yang telah ada berbasis ekologis dengan menetapkan daya tampung beban DAS Brantas. kedua, Pelaksanaan pengendalian penvcemaran air melalui instrumen izin pengelolaan Air Limbah (IPAL), ketiga, pelaksanaan pengendalian air limbah melalui pengawasan dan pembinaan,ke empat, pelaksanaan pengelolaan dan upaya pengendalian pencemaran air limbah domestik, kelima pengalokasian pendanaan, keenam peningkatan kapasitas SDM dan ke tujuhsinergi program lain dalam rangka pengelolaan DAS Brantas.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr.Ahmad Sukardi, pada tahun 2013 BPK RI melakukan audit terhadap kegiatan pengelolaan DAS Brantas yang pendanaannya dari APBN dan APBD. Dari hasil audit tersebut diperoleh enam pokok temuan yakni, inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran belum optimal, penetapan daya tampung beban pencemar belum ditetapkan, pengendalian limbah industri belum efektif, pengendalian melalui Izin pembuangan limbah cair (IPLC) belum memadai, pengawasan ketaatan usaha dan kegiatan belum memadai serta pengendalian air limbah domestik tidak efektif.
“Terhadap hasil temuan tersebut, diharapkan semua pihak bergerak cepat. Sebab apabila hal tersebut tidak ditindak lanjuti BPK RI akan melanjutkan dengan melakukan audit Investigasi,” tegasnya.
Deklarasi ini dibuat karena keberadaan Kali Brantas ini mempunyai peran yang sangat besar di masyarakat. Dimulaidari hulu, tengah dan hilir yang cukup besar dalam menunjang Jatim sebagai lumbung pangan nasional. Kontribusinya lebih besar 30% dari stok pangan nasional.
“Kali berantas mempunyai luas wilayah sungai 14.103 km2 atau 25% dari luasan jawa Timur dengan total panjang sungai 320 km. Untuk pengembangan wilayah sungai kali Brantas dilakukan dengan pendekatan yang terencana, terpadu, menyeluruh, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan. Dengan melakukan sistem pengelolaan yang terpadu menjadi satu kesatuan wilayah (One River, One Plan, One Integrated management),” katanya.
Dia meminta, langkah-langkah kongkrit setelah penandatanganan ini harus melakukan pengawasan dan pengendalian pencemaran air dari sektor usaha/kegiatan perlu lebih ditingkatkan secara intensif. Disertai upaya penataan dan penegakan hukum lingkungan secara proporsional. Langkah ke dua, segmen sungai DAS Brantas dan Hulu sampai hilir upaya yang diperlukan tidak hanya terbatas pada pengelolaan limbah domestic masyarakat yang tinggal di bantaran sungai, akan tetapi pengelolaan limbah domestik ke sungai baik secara langsung maupun melalui saluran drainase.
“Melaksanakan upaya pemulihan kualitas dan kuantitas air secara komprehensif dan berkesinambungan serta pelaksanaan pemantauan kualitas air sungai perlu ditingkatkan dengan melibatkan dinas atau instansi tekhnis terkait di kabupaten dan kota guna mengetahui perkembangan kualitas air sungai di Jatim. Hal tersebut patut dilakukan pasca deklarasi,” tegasnya.
Dia menjelaskan, kepedulian pemprov Jatim terhadap pengelolaan lingkungan sangatlah tinggi. Hal tersebut terbukti dari instrument pengelolaan lingkungan hidup yang sedang dijalankan yakni pro cooperation (pemerintah, swasta, masyarakat dan akademisi bersatu padu mengatasi permasalahan lingkungan di Jatim), Pro Green Development(Mengedepankan pembangunan yang berwawasan lingkungan di semua sektor), Pro Green Law Enforcement (penegakanhukum yang berpihak pada lingkungan hidup melalui penguatan jejaring aparatur penegak hukum lingkungan) danGreen Regulation&Budgeting (kebijakan dan pendanaan yang pro lingkungan.
Pada kesempatan yang swama, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan M.R. Karlianzah menyampaikan, deklarasi ini adalah satu upaya untuk melakukan pengelolaan lingkungan yang bersih. Pengawasan tempat kegiatan usaha disekitar DAS hareus diawasi secara ketat.
“Ada mekanisme dalam pengurusan dan pengawasan ijin lingkungan di lokasi DAS Brantas. Seperti debit air berapa, retribusinya berapa yang harus diawasi oleh pemerintah setempat,” jelasnya.
Menurutnya, nanti akan diterbitkan inpres pencegahan dan pemulihan pencemaran khususnya di DAS kritis salah satunya Brantas. Pada tahun 2015 apabila Inpres tersebut keluar maka akan mengatur ruas-ruas di DAS kritis. ( hery)
More Stories
Badilum Pembinaan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Jawa Timur
Dahlan Iskan Hadir Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum
Indonesia – PEA Tegaskan Kerjasama Transformasi Energi Berkelanjutan