Surabaya, KabarGress.Com – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti, mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kepala Dinas PU Bina Marga, Erna Purnawati.
Berkaca pada pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (lKPJ) tahun sebelumnya, menurut Reni, dalam setiap pembahasan selalu dicantumkan untuk dijadikan rujukan. Sejauh ini yang beredar adalah hasil audit BPK untuk buku III (ketiga).
Dimana dalam audit dalam buku III tentang kepatuhan terhadap undang-undang sudah dinyatakan tidak ada masalah. “Kalau buku yang ketiga soal kepatuhan terhadap undang-undang saya sudah lihat. Dari pemeriksaan BPK tidak ada pelanggaran. Yang saya tanyakan untuk buku I dan II,” kata Reni Astuti, Selasa (8/7/2014).
Terpisah, Kepala Dinas PU Bina Marga, Erna Purnawati, menyatakan pihaknya memang telah diperiksa BPK lebih dari 10 hari. Salah satu hasilnya, pihaknya diminta mengembalikan dana Rp11 juta. Uang itu untuk pemasangan paving sepanjang 1 kilo meter.
Selain itu, pihaknya juga ditanya soal status lahan di Kertajaya. Sebab dari pantauan BPK lahan tersebut tidak diperkenankan memiliki arsip ganda. “Kalau eigendom ya itu saja, tidak boleh ada catatan lain,” terang Erna. (adv/tur)
More Stories
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu
Komisi D DPRD Kota Surabaya Geram, Minta Usut Tuntas Aksi Kekerasan di SMAK Gloria 2