30/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Netralitas PNS di Surabaya Diragukan

indexSurabaya, KabarGress.Com – Jelang pemilihan presiden pada 9 Juli mendatang, netralitas pegawai negeri sipil (PNS) di Surabaya patut dipertanyakan. Hal itu, menyusul ditemukannya brosul mendukung salah satu pasangan Capres Cawapres di salah satu kantor kecamatan.

 

“Untuk PNS yang diduga akan kita selidiki lebih lanjut,” kata Anggota Panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kota Surabaya MS Agung Saputra, Selasa (24/6/2014).

Menurut Agung, salah satu modus yang digunakan adalah dengan mengajak anggota PNS lainnya mengarahkan ke salah satu pasangan kemudian memobilisasi. “Bahkan kita juga menemukan adanya strategi yang akan digunakan untuk memenangkan salah satu capres,” terangnya.

Menurutnya, sesuai ketentetuan Peraturan Pemerintah RI No. 53 Tahun 2010 pasal 4 ayat (15) dijelaskan, PNS yang kedapatan tidak netral dalam pemilu diancam sanksi dari mulai penurunan pangkat, mutasi, bebas jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.

Selain itu, UU 32 Tahun 2004 pasal 79 juga mengatur tentang larangan keterlibatan PNS di arena kampanye. Bahkan, saknsi pidananya diatur pada pasal 116 ayat (3) berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.

Ketentuan lainnya, dalam UU No 8 Tahun 2012 pasal 86 ayat 2 point e mengatur mengenai larangan keikutsertaan PNS dalam kampanye. Pasal 278 juga diterangkan, sanksi bagi PNS yang terlibat kampanye adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

 

Terpisah, Kepala bagian humas pemkot Surabaya, M. Fikser menyerahkan masalah keterlibatan PNS di salah satu kecamatan yang mendukung salah satu pasangan Capres ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

Menurut Fikser, terkait dugaan adanya PNS yang mendukung salah satu pasangan capores cawapres, untuk saat ini dirinya tidak bisa berkomentar terlalu jauh.

“Biarkan proses ini berjalan dulu ini kan baru laporan awal. Makanya panwas juga tidak mau menyebutkan kejadianya di kecamatan mana, pangkatnya apa?” kata Fikser.

Sesuai mekanisme yang berlaku selama ini, ketika ada kejadian semacam ini biasanya Panwaslu akan melaprkan kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini lewat inspektorat. Selanjutnya laporan itu akan didalami kemudian baru ditentukan sanksi yang akan dijatuhkan.

“Ini bukan kali pertama Kota Surabaya menggelar pemilu.jadi kita sudah tahu akan hal itu. Apalagi, Bu wali juga beberapa kali sudah menyebarkan surat edaran akan hal ini,” tandasnya.

Ditanya bagaimana jika dukungan yang diberikan salah satu PNS tersebut dilakukan di luar jam kerja atau saat waktu cuti, menurutnya alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab status pegawai negeri sipil itu melekat selama 24 jam.

“Untuk sanksinya macam-macam. Ada ringan, sedang dan berat. Kalau berat bisa berupa penurunan jabatan, penurunan gaji skala berkala,” ungkap M. Fikser. (tur)