Surabaya, KabarGress.Com – Tak mau sekolahannya ditutup, puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) serta guru, berunjuk rasa di halaman gedung DPRD kota Surabaya, Kamis (5/6/2014). Para guru dan siswa tersebut menuntut agar Dinas Pendidikan (Dispendik) membatalkan niat untuk menutup 36 sekolah dasar di Surabaya.
Kepala Sekolah SD Kupang Krajan, Alis Setiyakusumarita, mengatakan tidak tahu-menahu alasan dari Dindik kenapa menutup sekolahan tersebut. Dirinya hanya diberikan sebuah surat edaran yang berisi, sekolahan tidak boleh menerima pendaftaran murid baru sebelum mengurus Ijin Operasional (HO).
“Mereka (Dindik) mengatakan, bahwa sekolahan kami tidak mempunyai ijin operasional. Padahal ya mas, kami setiap tahunnya mengurus ijin kepada dinas, tapi kenapa kok dinas malah bilangnya sekolahan kami tidak ada ijin. Kita kesini mau mengadukan kepada anggota DPRD bagaimana nanti nasib kita, kalau sekolahan ini ditutup,” katanya.
Alis menjelaskan, alasan dinas menutup ke 36 SD tersebut, katanya selain masalah ijin operasional, dinas ingin memerger dengan sekolahan lain. Namun, yang disesalkan oleh perempuan yang juga menjadi anggota Yayasan Kesejahteraan Masyarakat (YKM) ini adalah, bagaimana nanti nasib guru apabila tidak mempunyai siswa.
“Memang dinas mengatakan akan memerger sekolahan kami, tapi cuma muridnya saja. Terus bagaimana nasib guru-gurunya masak akan ditelantarkan. Seharusnya dinas tidak bisa bersikap sewenang-wenang seperti itu, mereka juga harus memikirkan nasib sekitar 100 guru ini,” sesalnya.
Alis mengaku, diancam oleh dinas jika pihak sekolahan masih menerima pendaftaran siswa baru, dinas tidak segan-segan akan membubarkan secara paksa dengan memanggil Satpol PP. Bahkan, akan segera menghentikan proses belajar-mengajar apabila nekat untuk menerima murid.
“Kita diancam mas, kalau sekolahan kami masih menerima siswa baru, sekolahan kami akan dibubarkan oleh Satpol PP. Masak kami disamakan dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diusir apabila berjualan di pinggir jalan. Dan salah satu dinas juga bilang ke kami, bahwa hasil Tunjangan Prestasi Profesi (TPP) itu adalah uang haram,” akunya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Baktiono, mengatakan akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) untuk dimintai keterangan terkait penutupan yang dilakukan secara paksa oleh pihak Dindik.
“Pokoknya nanti kalau saya memanggil pak.Iksan harus berani ngomong apa adanya lho ya, jelaskan semuanya, jangan takut. Mungkin saya usahakan hari Senin pak Iksan bisa hadir disini (komisi D),” terangnya. (tur)
More Stories
Mampu Yakinkan Panelis, Mei Diunggulkan Jadi Rektor Unitomo
Wagub Emil, Tokoh-tokoh NU dan Muhammadiyah Hadir di Wisuda STIT Islamiyah KP Paron
FK UKWMS Melantik Dekan Baru