
Surabaya, KABARGRESS.com – Polemik penyegelan lahan parkir ratusan minimarket di Kota Surabaya akhirnya mencapai titik terang. Setelah sempat menimbulkan gejolak ekonomi di kalangan pelaku ritel modern, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah cepat dan strategis dengan memfasilitasi pertemuan bersama para pemilik toko modern, asosiasi ritel, serta jajaran legislatif terkait. Pertemuan yang digelar di ruang sidang gedung Balai Kota Surabaya pada Rabu (18/6/2025) itu menghasilkan sejumlah keputusan penting, termasuk pembukaan segel lahan parkir dan komitmen bersama untuk melaksanakan sistem parkir yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan sosial.
DPRD Surabaya, melalui Komisi B yang membidangi ekonomi dan keuangan, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Wali Kota. Salah satu anggotanya, Yoga Praptisabda Widyawasta, bahkan mengusulkan agar ke depan sistem parkir di Surabaya beralih ke mekanisme non-tunai (cashless). Menurutnya, penggunaan QRIS atau mesin EDC oleh juru parkir resmi akan menjadi solusi jitu untuk menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menekan praktik liar yang selama ini merugikan masyarakat.
“Saya yakin masyarakat kita sudah sangat familiar dengan pembayaran digital. Kalau setiap jukir dibekali perangkat EDC dan memberikan struk resmi, maka tak hanya mempermudah pengawasan, tapi juga memberikan rasa aman kepada pengguna jasa,” tegas Yoga.
Di sisi lain, pihak pengelola minimarket yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga menunjukkan sikap kooperatif. Melalui perwakilannya, Romadhoni, Aprindo menegaskan bahwa sejak awal mereka mengusung konsep “parkir gratis” sebagai bagian dari pelayanan kepada pelanggan. Namun, demi menyesuaikan dengan regulasi Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, mereka kini bersedia mengurus izin parkir dan merekrut warga sekitar sebagai petugas resmi yang digaji langsung oleh toko, bukan dari pungutan ke pelanggan.
Langkah ini menjadi angin segar bagi upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam menata sektor parkir secara lebih profesional, sekaligus menjadi terobosan dalam menyelesaikan persoalan klasik juru parkir liar. Bahkan dalam skema baru yang diusulkan, perhitungan kontribusi ke pemerintah daerah tidak lagi bergantung pada jumlah uang fisik yang ditarik,
“Biaya pajak parkir berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian yang masuk ke area toko. Rata-rata, satu minimarket diperkirakan menerima 20 motor dan 3 mobil per hari, dan dari situ dilakukan kalkulasi kontribusi sebesar 10 persen yang masuk ke PAD”, terang Romadhoni.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasinya terhadap semua pihak yang telah membuka ruang dialog dan menunjukkan semangat kolaborasi. Menurutnya, keputusan membuka kembali segel lahan parkir bukan semata-mata pelonggaran hukum, tetapi sebagai bentuk keberpihakan pada rakyat, khususnya pelaku UMKM dan ritel yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
“Kejujuran, dan kejujuran itulah yang bisa mengeratkan,” kata Eri dengan nada tegas namun penuh harap.
Ia menambahkan bahwa melalui sistem yang lebih transparan ini, peluang bagi investor dan dunia usaha untuk ikut serta menyelesaikan persoalan sosial seperti pengangguran akan terbuka lebar. Bahkan, Eri tak segan mendorong pengusaha besar untuk langsung merekrut warga sebagai bagian dari komitmen sosial mereka terhadap kota.
Dalam hal pengawasan, Pemkot juga memperkuat kanal pelaporan melalui Command Center 112 bagi masyarakat yang menemukan pungutan liar, terutama di lokasi yang seharusnya memberlakukan parkir gratis. Dishub pun diminta bertanggung jawab atas seluruh titik parkir resmi, termasuk memastikan ketersediaan karcis sebagai bukti legalitas pungutan.
“Parkir liar itu bukan soal orangnya, tapi soal tidak adanya karcis resmi. Maka saya minta Dishub lebih tegas mengawal hal ini. Jangan sampai ada pungutan tapi tak ada karcis. Itu namanya ilegal,” tegas Eri.
Kesepakatan ini juga membuka ruang pembelajaran bahwa dalam tata kelola kota, pendekatan represif semata tak cukup. Butuh dialog, empati, dan kehadiran solusi konkret. Dalam hal ini, keputusan untuk membuka segel minimarket menjadi simbol kembalinya kepercayaan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Langkah Wali Kota Surabaya dalam menyelesaikan polemik parkir minimarket menjadi bukti bahwa kebijakan publik yang inklusif dan kolaboratif dapat menghasilkan solusi yang berkeadilan. DPRD Surabaya mendukung penuh upaya ini sebagai bagian dari pembangunan ekosistem pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berpihak pada warga. Ke depan, sistem parkir berbasis digital, pemberdayaan warga lokal, dan transparansi keuangan menjadi arah baru Kota Surabaya dalam menghadirkan kota yang tertib, aman, dan penuh rasa keadilan sosial.(ZAK)
More Stories
PLN Nusantara Power Sukses Lakukan Repair Komponen HGPP Turbin Gas UP Muara Tawar: Langkah Mandiri Tingkatkan Daya Saing Global
“Pulang Kerja, Saatnya Gas Lagi!” Enervon Active Gaungkan Hidup Aktif & Produktif Setelah Kerja
Telkomsel Kenalkan ”Skul.id” ke Sekolah di Gresik Dorong Pemanfaatan Aplikasi untuk Solusi Digitalisasi Dunia Pendidikan