11/06/2025

Jadikan yang Terdepan

Paripurna Bahas Perubahan Status KBS, Walikota Eri: Kita Tingkatkan Potensinya, Optimalkan Semua Fasilitasnya

Surabaya, KABARGRESS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar rapat paripurna pada Selasa (10/6/2025) dengan dua agenda utama, yakni tanggapan Wali Kota atas pemandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan penetapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda terkait Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Hj. Laila Mufidah tersebut dimulai pada pukul 14.20 WIB di ruang sidang paripurna, dengan dihadiri 35 anggota dewan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Rapat ini juga dinyatakan terbuka untuk umum.

Dalam pengantarnya, Hj. Laila Mufidah menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya dan hasil musyawarah antarfraksi.

“Pada rapat paripurna tanggal 5 Juni 2025 lalu, perwakilan fraksi-fraksi telah menyampaikan pemandangan umum atas dua Raperda, yaitu tentang penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya sebagai Perusahaan Umum Daerah, dan tentang RPJMD Kota Surabaya tahun 2025–2029. Maka sesuai hasil musyawarah tanggal 2 Juni, pada rapat kali ini Wali Kota akan menyampaikan tanggapan atau jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut,” jelasnya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kemudian memberikan tanggapan atas dua Raperda tersebut. Mengenai KBS, Eri menekankan pentingnya menjadikan kebun binatang sebagai lembaga konservasi yang profesional dan lebih menarik bagi pengunjung. “Diharapkan KBS dapat meningkatkan potensi usaha ke depan dengan program-program baru yang mampu menarik lebih banyak pengunjung. Saya juga ingin mengingatkan agar sarana-prasarana seperti parkir dan konektivitas dengan terminal intermoda Joyoboyo serta terowongan pejalan kaki diperbaiki dan dioptimalkan,” ujar Eri.

Ia juga menyentil perlunya dukungan terhadap pelaku UMKM di sekitar area KBS. “Jangan hanya menyediakan lapak, tapi perlu juga pembinaan yang berkelanjutan untuk masyarakat sekitar. Kami mendorong kolaborasi lintas sektor agar aset daerah bisa dimaksimalkan,” tambahnya.

Sementara terkait Raperda RPJMD 2025–2029, Eri menyatakan dukungannya terhadap masukan fraksi DPRD. “Kami sependapat bahwa RPJMD harus memprioritaskan kualitas layanan publik dan strategi pembangunan infrastruktur. Masukan dari fraksi DPRD sangat penting, karena mencerminkan aspirasi dan apresiasi dari masyarakat yang mereka wakili,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdig Ali Suhudi, membacakan keputusan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas masing-masing Raperda tersebut. “Menindaklanjuti pembahasan Raperda tentang penetapan KBS sebagai Perusahaan Umum Daerah, maka Dewan memutuskan untuk membentuk panitia khusus,” ujarnya.

Susunan personalia Pansus terdiri dari sepuluh anggota dewan lintas fraksi, antara lain Haji Muhammad Faris Afif, Muhammad Machmud, Baktiono, Buji Leksono, Bagas Imam Waluyo, dan lainnya. Musdig menyampaikan bahwa masa kerja Pansus adalah 60 hari kerja sejak keputusan ditetapkan, dan laporan akhir wajib diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum masa kerja berakhir. “Pimpinan pansus akan dipilih langsung oleh anggota, dan setiap aktivitas pansus akan ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir rapat, suasana menunjukkan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif, khususnya dalam hal pentingnya perencanaan strategis yang berbasis kebutuhan publik. Wali Kota Eri bahkan menegaskan bahwa beberapa kebijakan yang disampaikan fraksi sudah dijalankan, seperti soal tiket masuk KBS untuk warga Surabaya yang tetap terjangkau.

Rapat paripurna kali ini menjadi momentum penting dalam perjalanan pembangunan Kota Surabaya. DPRD dan Pemkot menunjukkan keselarasan dalam menjawab tantangan kota ke depan. Raperda KBS diharapkan membawa wajah baru bagi lembaga konservasi kota, sementara RPJMD 2025–2029 disusun agar berpijak pada kepentingan publik yang nyata. Kini, tugas berat berada di tangan Panitia Khusus untuk membahas secara mendalam, terbuka, dan akuntabel sebelum Raperda disahkan menjadi peraturan daerah yang akan membawa arah baru bagi Kota Pahlawan.(ZAK)