
Ngawi, kabargress.com – Polres Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Ngawi pada Rabu, tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., di ruang Guyup Polres Ngawi menyampaikan kepada awak media, bahwa Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana TPPO , dengan dalih diadopsi sendiri, dan sudah lebih dari 10 bayi di lokasi yang berbeda.
“Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, para tersangka telah melakukan perdagangan orang berupa bayi, dengan modus untuk adopsi sendiri lebih dari 10 kali di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta,” jelasnya
Identitas para tersangka adalah berinisial ZM laki-laki (34) alamat Kec. Rejoso Kab. Pasuruan, SA perempuan (35) alamat Kec. Balong Kab. Ponorogo, R perempuan (32) alamat Kec. Grati Kab. Pasuruan dan SEB perempuan (22) alamat Kec. Bringin Kab. Ngawi
“Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Polres Ngawi, berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Moh. Asrori Khadafi, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc.
Berdasarkan laporan polisi dari salah satu Perangkat Desa yang ada di Ds. Bringin Kec. Bringin, maka laporan tersebut segera ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Ngawi dengan bergerak cepat untuk menyelidiki dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain. Kemudian tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya,” terang Kapolres Ngawi
Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan.
“Dari hasil pengembangan terhadap jaringan lainnya didapati hasil jaringan tersebut berada di Kab. Ponorogo. Dan pelaku bersama barang buktinya telah diamankan oleh Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut,” lanjut AKBP Charles T.
Motif pelaku mendapat keuntungan yang berbeda pula dari hasil penjualan bayi tersebut dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Pelaku berinisial SA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), ZM mendapat keuntungan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), R mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dan SEB mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Barang bukti yang diamankan adalah beberapa surat antara lain surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, HP milik para pelaku dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi
Kepada para pelaku diterapkan pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles T. (Gi)
More Stories
Borong 10 Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2025, Gubernur Khofifah Komitmen Perkuat Pondasi Ekonomi Syariah di Jatim
Gubernur Khofifah Ajak HKTI Lumajang Jadi Motor Penggerak Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jawa Timur
Khofifah: Pancasila Perkokoh Moral Bangsa di Tengah Gempuran Tantangan Zaman