
Surabaya, KABARGRESS.com – Warga RT 4 RW 3 Kelurahan Gundih lakukan aksi di depan gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (29/4/25). Mereka menuntut atas tanah mereka yang digugat oleh PT KAI. Aksi tersebut langsung diterima oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Bok Imin, selaku Ketua RT 4 RW 3 Kelurahan Gundih menjelaskan, kedatangan mereka ke DPRD Kota Surabaya adalah untuk mempertanyakan kejelasan, bagaimana warga yang sudah punya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lebih lama bisa digugat oleh PT KAI yang SHGB nya baru saja terbit.
“Warga sudah memiliki SHGB itu sejak tahun 2001, sedangkan PT KAI baru sekitar tahun 2017-an. Padahal ya, ada warga yang SHGB nya pun masih jalan sampai tahun 2030,” Terangnya.
Pak Abu, panggilan akrabnya, mengatakan saat ini PT KAI menggugat warga dengan total gugatannya senilai 2 Milliar. “yang namanya Pak Haji Iwan digugat 1,4 M sekian, yang Bu Sadina digugat 400 juta sekian, Pak Sarwi digugat 400 juta sekian. Semua total sampai 2 M, ” Jelas Pak Abu.
Namun, lanjutnya, meskipun sudah difasilitasi untuk dilakukan hearing di Komisi C, Pak Abu sebagai perwakilan dari warga RT 4 RW 3 Kelurahan Gundih merasa tidak puas dengan hasil rapat kali ini.
“Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditugaskan hadir pada saat ini semua tidak tahu dan lurahnya juga tidak tahu, camatnya juga tidak tahu alias camat, lurah serta BPN yang hadir ke sini adalah orang baru semua. Kami minta pada rapat selanjutnya agar diundang camat dan lurah yang berkaitan sekitar tahun 2017-an lalu, ” Tegas Pak Abu.
Menanggapi aduan warga yang terdampak gugatan tanah dari PT KAI, Sukadar, selaku Anggota Komisi C mengatakan, mereka masih perlu mendalami masalah tersebut. Komisi C masih coba menanyakan bagaimana kronologi penerbitan 2 SHGB kepada BPN.

Dia menjelaskan, proses pengajuan SHGB perlu disertakan berbagai lampiran sebagai salah satu persyaratannya. Jika salah satu objek tanah tersebut sudah terbit, maka tidak dapat diterbitkan kembali.
“Hanya satu objek ya satu surat. Enggak mungkin satu objek tanah itu bisa terbit lebih dari satu surat, ” terang Sukadar.
Dia mengungkapkan, terdapat keanehan dari keterangan pihak pengadu, karena dari BPN sendiri juga belum siap dengan titik mana saja yang ditanyakan. “kami menunggu hasil dari BPN terkait dengan penerbitan SHGB yang telah diterbitkan, ” terangnya.
Komisi C, lanjutnya, mengira bahwa mungkin saja terdapat kekeliruan dalam aduan yang disampaikan oleh warga, seperti halnya mungkin salah nomor penerbitannya, atau salah mungkin dalam objek yang disampaikan.
“Kita lihat saja faktualnya nanti. Ketika nanti kami undang kembali hearing untuk yang kedua kalinya. Supaya ada titik terang karena ini sudah masuk di ranah hukum, ” Pungkas Sukadar. (ZAK)
More Stories
Wolf Books (BBW) Surabaya 2025 Resmi Dibuka Membawa Misi Literasi “Ubah Dunia, Satu Buku Setiap Waktu”
Pertumbuhan Ekonomi Jatim Melesat 5% Ungguli Nasional, TPT Turun Jadi 3,61%
Komisi B DPRD Kota Surabaya Sidak Pasar Kembang, Revitalisasi Pasar Capai 90 Persen