
Surabaya, KABARGRESS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar rapat paripurna pada Senin, 21 April 2025. Rapat yang dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota dewan ini menjadi forum penting untuk menyampaikan laporan panitia khusus terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya akhir tahun anggaran 2024, laporan hasil akhir pansus penghapusan sebagian aset pasar PD Pasar Surya, serta pansus raperda Pemakaman dan pengabuan jenazah.
Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, yang dalam sambutannya mengingatkan pentingnya momentum Hari Kartini sebagai refleksi semangat perempuan Indonesia dalam menghadapi tantangan zaman, termasuk di era digital saat ini. Ia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah kota, untuk terus mendorong perempuan agar mandiri, cerdas, dan berkontribusi dalam membangun bangsa.
Lebih lanjut, Adi Sutarwijono menyoroti pentingnya keseriusan dalam proses evaluasi LKPJ sebagai bagian dari pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa laporan pertanggungjawaban bukanlah formalitas belaka, melainkan sarana menilai sejauh mana kebijakan dan program yang dirancang pemerintah kota benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat.
“Melalui forum ini, kita semua diajak untuk mengevaluasi, mengoreksi, sekaligus memberikan dorongan agar program-program ke depan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi warga Surabaya,” ujar Adi.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Budi Leksono, menyampaikan laporan hasil pembahasan timnya atas LKPJ tahun anggaran 2024. Menurutnya, Pansus telah menelaah secara rinci pelaksanaan program-program strategis yang dijalankan pemerintah kota. Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi akan disusun dalam bentuk rekomendasi yang konstruktif untuk menjadi acuan Pemkot dalam merancang perbaikan tata kelola di masa mendatang.
Tidak hanya LKPJ, rapat paripurna juga membahas persoalan penghapusan sebagian aset milik Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Melalui juru bicara Pansus, Siswo Cahyo Utomo, DPRD menyampaikan sejumlah catatan penting yang ditujukan kepada PD Pasar Surya dan Pemerintah Kota Surabaya.
Cahyo menegaskan bahwa penghapusan aset harus dilakukan secara cermat, transparan, dan mengacu pada ketentuan hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ia juga mendorong adanya audit menyeluruh atas kepemilikan dan status hukum seluruh aset PD Pasar Surya sebelum penghapusan disetujui.
“Kami berharap Pemkot dan PD Pasar Surya menempatkan aspek kehati-hatian sebagai prioritas, termasuk dalam memastikan semua aset memiliki administrasi yang jelas dan terlindungi secara hukum. Jangan sampai kebijakan penghapusan ini justru mengakibatkan kerugian bagi daerah,” tegas Cahyo.
Lebih jauh, Pansus juga menyoroti perlunya perbaikan fasilitas pasar, terutama di beberapa lokasi yang mengalami kerusakan fisik dan berpotensi membahayakan pengunjung. Mereka merekomendasikan agar Pemkot melakukan pengawasan intensif serta perbaikan segera atas temuan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Ikhsan, yang mewakili Wali Kota Eri Cahyadi dalam menanggapi rekomendasi dewan, menyampaikan bahwa pemerintah kota menyambut baik evaluasi yang telah disusun. Khusus terkait kebutuhan lahan pemakaman, Ikhsan mengungkapkan bahwa Pemkot tengah menyiapkan langkah antisipatif dengan memetakan wilayah-wilayah yang memungkinkan untuk dijadikan lahan pemakaman baru, mengingat beberapa lokasi saat ini sudah mendekati kapasitas maksimal.
“Sudah ada beberapa titik yang kami amati untuk alternatif lokasi pemakaman baru. Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan ini bisa dipenuhi sebelum terjadi keterlambatan,” kata Ikhsan.
Keterbukaan Pemkot atas masukan DPRD disambut baik sebagai sinyal positif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan responsif. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan-persoalan krusial di tengah masyarakat, mulai dari pengelolaan aset daerah, perbaikan sarana publik, hingga pemenuhan fasilitas pemakaman.
Melalui forum ini, DPRD mengingatkan bahwa pengelolaan aset daerah dan program pembangunan tidak bisa dipandang sebagai rutinitas administratif semata. Diperlukan ketelitian, kesungguhan, dan keberanian untuk melakukan koreksi, agar setiap kebijakan yang diambil demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin baik benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat Surabaya. (ZAK)
More Stories
Kepala Kemenag Ngawi Ingatkan CJH: Pentingnya Pemahaman Akhlak, Adab dan Budaya di Arab Saudi
Begal Payudara Viral di Medsos Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Ngawi
Misi Dagang di Maluku Catatkan Transaksi Rp460,7 Miliar, Gubernur Khofifah: Bukti Kuatnya Perdagangan Jatim di Tengah Perlambatan Ekonomi Global