
Surabaya, KABARGRES.com – Dalam hearing terkait Penahanan Ijazah yang dilakukan oleh salah satu pengusaha lokal, UD Sentosa Seal, mendapat kekecewaan dari para peserta rapat yang ada di ruang Komisi D, Selasa (15/04/25).
Salah satunya Tri Wibowo Kabid Pengawasan dan Penindakan Disnaker Jatim. Pasalnya, pemilik atau owner UD Sentosa Seal Handriyanto atau Diana membantah atau tidak tau soal masalah tersebut.
Karena dianggap berbelit-belit dan tidak kooperatif Disnaker Trans Jatim dan Disnaker kota Surabaya akan mengambil tindakan tegas kepada pemilik UD Sentosa Seal yang beralamat di pergudangan Margomulyo Suri Mulya Permai blok H? -14 Surabaya.
“Dari hearing tersebut, namun ternyata pihak perusahaan tidak mengakui semuanya, penahanan ijazah dari karyawan nya. Bahasa tidak mengakui tapi lupa, dari kami sendiri Disnaker Trans Provinsi besok akan melakukan pemanggilan mudah-mudahan para pihak bisa hadir dan memberikan keterangan sebenar benarnya untuk bisa diselesaikan.” terang Tri Widodo usai mengikuti hearing dengan Komisi D Surabaya.
Saat ditanya soal alamat untuk surat pemanggilan, Tri Widodo menjelaskan, kalau alamat ditulis apa saja salah. Tapi kalau sesuai dengan bukti bukti yang kita terima dari pengadu kop suratnya memang itu alamatnya di Margomulyo itu.
Besok itu agendanya pemeriksaan, kata Tri Widodo jadi di kami sudah melakukan nota pemeriksaan satu karena dianggap menghalang halangi pengawasan untuk melakukan pemeriksaan yang selanjutnya begitu hadir bisa ditambahkan ke hal hal yang lain.
“Jadi termasuk di pokok penahanan ijazah pun kami belum melakukan pemeriksaan, karena belum dapat bukti atau informasi yang lengkap.” ungkap Tri Widodo.
Masih kata Tri Widodo, kalau besok tidak datang, kami tetap melakukan upaya lain sampai bisa dimintai keterangan. Habis kita lakukan nota satu yang mau habis masa berlakunya 30 hari, akan kami lanjutkan nota dua waktunya 7 hari. “Kalau belum bisa dilaksanakan akan kami lakukan pro yustisia.” ujarnya.
Terkait penahanan ijazah Tri Widodo menerangkan, di Jatim ada namanya Perda 8 itu tidak boleh penahanan ijazah, hal-hal yang melekat di dirinya tidak boleh di jaminkan seperti itu. Kalau di kami dan kepolisian beda acara, kalau di kami itu pembinaan hukum dan pembinaan kami sampai habisnya nota 2, “Setelah nota 2 habis kita lakukan gelar perkara, jika terpenuhi unsur pidananya maka itu, baru dilakukan penegakkan hukum.” pungkasnya.
Diwaktu yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian kota Surabaya Zaini mengatakan, kita lakukan pendampingan kepada korban untuk menyampaikan laporan nya ke Polres Tanjung Perak apa yang dialami, apa yang dirasakan,”Ini semua yang menyampaikan mbak Nila (Korban, red) saya hanya mendampingi saja.” ujar Zaini kepada awak media.
Zaini menjelaskan, kalau di Pergub 8/2016 memang pidana, kalau itu berdasarkan Perda Provinsi, polisi juga punya pasal KUHP terkait penahanan ijazah itu.
Zaini menjelaskan, sebelumnya pihak perusahaan pernah dipanggil tapi tidak mau hadir, pada tanggal 5 Nopember 2024 sesuai pengaduan kami mengklarifikasi dari dinas perindustrian dan tenaga kerja pengaduan dari Nila untuk lakukan be partit kemudian ada namanya mediator. Sebelum mediator kita klarifikasi apakah betul ini lokasi yang dimaksud di Pergudangan Margomulyo Suri Mulya Permai blok H-14.
“Tetapi dia (Diana) mengatakan Suri Mulya Permai H-14 bukan miliknya dan salah alamat dan itu selalu disampaikan. Karena lokasi pengaduan Nila itu bekerja dilokasi dimaksud kami mengundang di lokasi dimaksud, tapi dia menyampaikan anda salah alamat.” terang Zaini.
Dia menyampaikan, sebenarnya persoalan ada dua yang diadukan oleh pekerja pernah bekerja disitu dan ijazah disimpan dan dititipkan disitu, sesuai bukti yang dimiliki oleh Nila. Tetapi pengusaha dari dua sisi itu mengatakan aku ngak kenal, aku lupa.
“Kemarin dia mengatakan bukan karyawan nya tetapi hari ini saya lupa yang bersangkutan pernah bekerja atau apa. Tetapi yang kedua secara langsung Diana mengatakan saya tidak menahan, tidak menerima dan tidak tau.” paparnya.
“Karena pengawasan ada di provinsi kami bekerjasama dengan pak Tri untuk menindaklanjuti dengan pengawasan selain pengawasan juga bisa melakukan penggeledahan kordinasi dengan kepolisian.” pungkasnya. (ADV/ZAK)
More Stories
Respon Komisi B DPRD Surabaya Terkait Viralnya Kasus MinyaKita Tidak Sesuai Takaran
Kegiatan Rutin Tahunan, DPRD Kota Surabaya Gelar Buka Puasa bersama Anak Yatim Piatu
Komisi C DPRD Kota Surabaya Terima Aduan Warga Sidosermo Terkait Tower BTS