14/04/2025

Jadikan yang Terdepan

OPTIMALI SASI KINERJA PERANGKAT KAMPUMG , KADES CUHLUQ ; GAJI RT RW DARI PEMKAB KURANG TEPAT

Kepala desa Simogirang Chuluq

Sidoarjo, KabarGreaa.com – Ketua RT dan RW memang dipilih langsung oleh warga di lingkungan masing-masing. Namun, legalitas jabatan mereka tetap sah setelah memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa. Chuluq, seorang Kepala Desa, menekankan bahwa SK RT dan RW ditandatangani olehnya secara resmi.

Chuluq menilai ada kejanggalan terkait sumber gaji RT dan RW yang selama ini berasal dari pemerintah kabupaten. Menurutnya, hal itu tidak selaras dengan mekanisme pengangkatan yang bersumber dari desa. Ia berpandangan bahwa jika SK ditandatangani Kepala Desa, maka seharusnya honorarium juga menjadi tanggung jawab desa.

Koordinasi antar perangkat desa dinilai lebih mudah ketika struktur pendukungnya dibiayai langsung oleh pemerintah desa. RT dan RW juga akan lebih aktif dalam setiap program yang diselenggarakan desa. Kehadiran mereka dalam setiap undangan rapat akan lebih terjamin bila merasa memiliki kedekatan struktural dan administratif.

Kepala Desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Struktur RT dan RW adalah bagian dari sistem yang menopang jalannya pemerintahan di tingkat paling bawah. Maka keberadaan mereka tidak bisa dianggap sekadar simbol administratif.

Keputusan penggajian dari kabupaten kadang membuat hubungan RT dan RW tidak sejalan dengan visi kepala desa. Hal ini menciptakan jarak antara pimpinan desa dan pelaksana di lapangan. Dampaknya, kebijakan desa bisa tersendat atau kurang optimal.

Chuluq meyakini jika desa diberi keleluasaan penuh soal pembiayaan RT dan RW, maka akan tercipta keselarasan program dan pelaksanaan. Desa bisa menyesuaikan insentif sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing RT maupun RW. Keadilan dalam distribusi pun akan lebih terasa.

RT dan RW memiliki peran penting sebagai penghubung antara warga dan pemerintahan. Mereka turut menjaga stabilitas sosial, menyampaikan informasi, hingga membantu pengumpulan data. Dukungan langsung dari desa membuat semangat kerja mereka meningkat.

Kebijakan yang diselaraskan dari hulu ke hilir memberi hasil maksimal bagi masyarakat. Wewenang yang jelas memperkuat struktur pemerintahan dari bawah. Pemkab seharusnya memberi ruang kepada desa untuk mengelola sendiri perangkat pendukungnya.

Pandangan Chuluq ini membuka ruang diskusi baru tentang otonomi desa. Perlu peninjauan ulang regulasi terkait penggajian perangkat non-struktural seperti RT dan RW. Langkah ini bisa menjadi awal perubahan dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa. ( Hery Bangkit )