
Oknum Kepala Desa Buduran tersangka kasus dugaan korupsi tanah eks Gogol ( Cuwilan) akhirnya harus meringkuk ke dalam sel tahanan Kejaksaan Negeri Sidoarjo
KabarGress.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan Ali Nasikin (AN), Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penjualan aset desa berupa tanah eks gogol (cuwilan). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan sempat mangkir dari beberapa panggilan tim penyidik. Pada Rabu, 10 Maret 2025, AN resmi ditahan bersama seorang tersangka lainnya, Sami’un (SMN), yang berperan sebagai ketua dalam pelepasan tanah tersebut.
Menurut Kepala Seksi ( Kasi ) Pidana Khusus (Pidsus ) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, penahanan paksa dilakukan karena keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya, sehingga dikhawatirkan akan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti .
Dalam kasus ini Kejari Sidoarjo telah mengantongi cukup bukti, “Kami sudah mendapatkan cukup bukti untuk menahan keduanya,” ujar Jhon dalam keterangan resminya.
Lebih dipaparkan jika sebelumnya, penyidik Kejaksaan telah menahan tersangka lain, KSN, pada 4 Maret 2025. KSN ini ikut terlibat dalam tindak pidana ini. Ketiga tersangka inj diduga telah merugikan negara hingga Rp 3.141.100.000 akibat penyalahgunaan aset desa. Penahanan terhadap ketiganya menjadi langkah tegas Kejari Sidoarjo dalam memberantas praktik korupsi di pemerintahan desa.
Kejaksaan menegaskan para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kejaksaan Negeri Sidoarjo berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku korupsi di tingkat pemerintahan desa mendapatkan sanksi yang setimpal.
Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan ,penahanan ketiga tersangka tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik korupsi, dalam effort meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Kejari Sidoarjo akan terus berusaha mengusut kasus ini hingga tuntas. ( Ery)
sanksi yang setimpal.
More Stories
Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Strategis BUMDesa sebagai Penggerak Ekonomi dalam Mendukung Program MBG di Tingkat Desa
Gubernur Khofifah Apresiasi Program Sedekah 5 Ribu Telur Muslimat NU Malut Untuk Cegah Stunting
Gubernur Khofifah Pimpin Langsung Misi Dagang Perdana 2025 di Maluku Utara, Sukses Catatkan Transaksi Final Lebih dari 568 Miliar