
Surabaya, KABARGRESS.com – Hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan sejumlah OPD Pemkot Surabaya terkait Implementasi Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 yang membahas Penertiban Pasar Mangga Dua, Selasa (4/3/2025) diwarnai ‘pengusiran’ wartawan oleh Ketua Komisi B dari Fraksi PKB, Mohammad Faridz Afif.
“Tolong wartawan keluar dulu ya, ini tertutup,” ujar dia lewat pengeras suara.
Sebelum Afif, Agoeng Prasodjo sempat memanggil Bambang (wartawan Lensa Parlemen) dan Roy (Jatimupdate.id) dan meminta para wartawan untuk keluar lebih dulu.
“Mas, wartawan keluar dulu ya,” tandas dia.
Merasa “Diusir”, sekitar delapan wartawan yang sehari-hari ngepos di DPRD Kota Surabaya, akhirnya keluar ruangan Komisi B dengan nggerundel.
Bahkan, kasus ini menjadi pembahasan seru para wartawan di lobi depan ruangan Komisi B. Tidak hanya itu, memunculkan berbagai spekulasi. Ada apa dengan Komisi B?
Tidak hanya itu, ada seorang wartawan yang secara ekstrem menduga Komisi B ada kongkalikong dengan pengelola Pasar Mangga Dua.
Dalam hearing kemarin, sebenarnya
sejumlah OPD telah memberikan statemennya soal keberadaan Pasar Mangga Dua dan upaya penertiban. Mulai
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, kemudian dilanjutkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan, Lilik Arijanto dan selanjutnya Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser, dan semua itu diliput dan direcord oleh wartawan. Bahkan, ketika M Fikser meminta off the record terhadap kalimat yang diucapkan, wartawan pun mematikan record videonya.
Karena itu, tindakan Ketua Komisi B yang mengusir para wartawan terasa janggal, apalagi setelah para OPD menyampaikan pendapatnya. Tindakan pengusiran itu dilakukan ketika politisi senior, Baktiono memberikan tanggapan terkait upaya penertiban Pasar Mangga Dua.
Sementara usai hearing M Afif ketika dikonfirmasi soal “pengusiran” wartawan mengaku karena agar kepala dinas ini
bisa memberikan argumentasi lebih tajam kepada DPRD.
“Karena kalau ada wartawan itu, akhirnya teman-teman OPD ini kan membatasi bicaranya. Karena ini terkait persoalan penting yang harus kita selesaikan dan kita tegakkan, yakni terkait Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.”
Apa ada sesuatu yang ditutupi? “Sesuatu apa, puasa kok ada kongkalikong,” pungkas dia.
Seperti diketahui hearing kali ini diikuti oleh Kasatpol PP, Dinas Lingkungan, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan , Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan. (ZAK)
More Stories
Hadapi Tarif 32% dari AS, Gubernur Khofifah Ajak Apindo Jatim Siapkan Langkah Intervensi Jaga Produktivitas Ekspor Hindari PHK
Gubernur Khofifah Gelar Halal Bihalal Bersama Kepala Daerah Se-Jatim
Hasilkan 635,52 GWH Energi Bersih, PLN Nusantara Power Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Pasca Idulfitri dari Pembangkit Ramah Lingkungan