
Jakarta, kabargress.com –Sejak 24 Oktober 2024, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah melantik dan mengambil sumpah pejabat baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum. selaku JAM Pidmil menggantikan Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan sebagai JAM-Pidmil dituntut memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda organisasi di satuan kerja yang dipimpinnya dalam upaya mendukung terwujudkan visi dan misi institusi Kejaksaan.
Ketentuan perundang-undangan mengatur tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) adalah mengoordinasikan penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditur dan penanganan perkara koneksitas.
Hingga periode bulan Februari 2025 di bawah kepemimpinan JAM-Pidmil Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho S.H., M.Hum. memberikan perhatian dalam penanganan proses hukum beberapa perkara koneksitas diantaranya:
• Proses penuntutan perkara TWP AD berkas 3 pengadaan lahan di daerah Karawang dan Subang dengan nilai kerugian negara sekitar Rp60 miliar;
• Proses penuntutan perkara korupsi penyimpangan kredit BRIguna Bank BUMN Cibinong dengan perkiraan kerugian negara Rp71 miliar;
• Proses eksekusi pidana badan,barang bukti dan denda serta uang pengganti perkara sewa satelit Artemis Slot Orbit 123 derajat BT dengan nilai kerugian negara sekitar Rp450 miliar.
Optimalisasi tugas JAM-Pidmil dan Aspidmil di Kejaksaan Tinggi memerlukan sinergi dan kolaborasi penegakan hukum bersama dengan penyidik Polisi Militer, Oditur Militer, Satuan Hukm TNI, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri termasuk dengan Aparat Penegak Hukum lainnya. (gi)
More Stories
Rayakan Idul Adha 1446 H, XLSMART Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Penuhi Undangan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Gubernur Khofifah Hadiri Pertemuan Tahunan Haji di Istana Mina
Tahura Raden Soerjo Raih Nilai Efektivitas Pengelolaan Tertinggi se Indonesia, Gubernur Khofifah Komitmen Terapkan Tata Kelola Standar Internasional