Ngawi, Kabargress.com – Orang Jawa mengatak cak-cek. Gerak cepat, tak butuh waktu lama bagi tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim mengungkap kasus pembunuhan bayi secara sembunyi-sembunyi oleh pasangan kekasih tanpa tali pernikahan.
Kejadian yang dilaporkan pada hari Kamis (5/12/2024) sekira pukul 09.00 WIB, berhasil diungkap pada hari yang sama pada pukul 11.30 WIB
Kuburan jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki yang dievakuasi polisi tersebut, diduga hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan.
“Semula ini atas laporan pihak Kades, yang mendapat informasi bahwa ada seorang wanita berobat ke Puskesmas Pangkur karena sakit. Namun pihak Puskesmas mengindikasi usai melahirkan,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kepada media, pada Jumat (6/12/2024).
Sepasang kekasih berinisial AMH (22) warga Desa Waruk Tengah dan WRA (20) warga Desa Pleset, Kecamatan Pangkur tega membunuh darah dagingnya yang baru dilahirkan pada Kamis (5/12/2024) dini hari lalu di garasi rumah WRA di Desa Pleset, Kecamatan Pangkur, kemudian menguburkannya di belakang rumah AMH di Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur.
Kejadian tersebut terbongkar atas kecurigaan petugas Puskesmas Pangkur, saat keduanya yang menyembunyikan identitas aslinya periksa dengan mengaku keguguran. Pihak Puskesmas konfirmasi ke Supono, Kepala Desa Waruk Tengah Kec. Pangkur.
Setelah kroscek ternyata, mereka belum bertatus suami istri, akhirnya laporan keguguran itu dilaporkan ke Polsek Pangkur Polres Ngawi
“Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut apakah benar keguguran atau pembunuhan,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R
Guna menguatkan bukti pembunuhan, pihak kepolisian membongkar makam bayi di belakang rumah AMH untuk otopsi di RSUD dr Soeroto Ngawi. Hasilnya, bayi lahir dalam kondisi hidup dan meninggal dunia akibat jalur pernafasan yang tersumbat.
Kapolres Ngawi mengatakan motif keduanya tega membunuh darah dagingnya itu masih didalami. Namun diduga kuat karena malu, akibat hamil di luar nikah. Apalagi sang ibu saat ini masih berstatus mahasiswi di salah satu Akper di Ngawi. “Motifnya masih kami dalami,” pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut, dan disangkakan pada kesatu pasal 340 atau 338 atau 341 KUHP atau 342 atau 80 ayat (4) jo 76 C UUPA dan Kedua 181 KUHP (gi)
More Stories
DANA DESA KARANGTANJUNG UNTUK PEMBERDAYAAN EKONOMI DESA
Jatim Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Tahun 2024
Mendagri Minta Pemda Percepat Penyelesaian RTRW dan RDTR, Biar Investor Tidak Ragu