Jakarta, Kabargress.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk kesekian kalinya menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di lingkungan Peradilan Agama secara daring. Bertempat di Badilag Command Center dan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. kegiatan ini diikuti oleh seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dan juga dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon III pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama dan Hakim Yustisial pada Ditjen Badilag.
Kegiatan Bimbingan Teknis kali ini mengangkat tema “Perlawanan Eksekusi” dengan menghadirkan Y.M. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama) sebagai Narasumber dan dimoderatori oleh Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI).
Dalam pembukaan dan sambutannya, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan teknis yang rutin diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama ini sangat penting, mengingat kompleksitas tugas yang diemban dalam proses peradilan, khususnya terkait dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Melalui tema “Perlawanan Eksekusi,” kita akan mendalami aspek hukum, prosedur, serta kendala-kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan eksekusi, yang memerlukan ketelitian, ketegasan, dan pemahaman yang mendalam. Beliau juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) saat ini tengah menyusun pedoman teknis eksekusi perdata agama.
Proses penyusunan pedoman teknis ini sedang menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung terkait eksekusi perdata, yang diharapkan akan menjadi payung hukum bagi pedoman teknis yang sedang disusun oleh Ditjen Badilag.
Y.M. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. menyampaikan dengan penuh semangat materi Bimtek dan menyajikan dalam format yang menarik, beliau memberikan pengayaan pada bentuk-bentuk perlawanan eksekusi diantaranya ada patij verzet dan derden verzet, menguji hak sertifikat ganda dimana dalam perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga (derden verzet), Hakim yang dihadapkan pada dua alat bukti seperti SHM Vs SHM dan peran itikad baik dalam jual-beli tanah dimana Hakim menguji apakah pelawan sebagai pembeli yang beritikad baik atau tidak sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata; pembeli yang beritikad baik harus dilindungi secara hukum serta penundaan eksekusi karena perlawanan derden verzet sesuai ketentuan SEMA Nomor 5/2021, rumusan kamar agama.
Y.M. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. juga menyampaikan dalam diskusi interaktifnya kepada peserta bimtek tentang contoh kasus terkait perlawanan eksekusi yang pernah ditanganinya dan memberikan solusi atas permasalahan tersebut sehingga peserta bimtek dapat memahami dengan mudah teknik penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi di satuan kerja.
Diakhir penutupan acara Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. menyampaikan ucapan terimakasih kepada Y.M. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H yang telah menyampaikan materi dan ilmu yang bermanfaat kepada peserta bimtek.
Beliau juga menyampaikan agar para peserta tidak lupa untuk selalu mematuhi aturan pelaksanaan bimtek dimulai dari mengisi presensi kehadiran, mengikuti pretest dan posttest agar peserta dapat dilakukan penilaian yang komprehensif terkait keikutsertaannya dalam bimtek. Penilaian terhadap hasil bimtek telah digunakan oleh Ditjen Badilag dalam rekrutmen calon pimpinan baik itu Hakim dan Kepaniteraan.(gi)
More Stories
Ditjen Perhubungan Darat ‘Galak’, Demi Keselamatan PO Bus Tak Berizin dan tak Laik Jalan Ditindak Tegas
Pelatihan UNODC: KPK Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti
Penyidik Perhubungan Darat Tidak Tegas Hasil Rem Cek Angkutan Umum