21/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu

Surabaya, KABARGRESS.com – Komisi A DPRD kota Surabaya gelar rapat Pansus pertama bersama PD Pasar Surya, bahas persetujuan terhadap penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset tanah perusahaan. Namun, dalam rapat perdana ini, langsung mendapat jalan buntu.

Pdt Rio Dh. I. Pattiselanno selaku Wakil Ketua Pansus mengatakan, dalam hearing tersebut PD Pasar tidak memberikan berkas dengan data lengkap, sehingga membuat Komisi A kesulitan untuk memberikan persetujuan atau tidaknya.

“Tadi pertemuan pertama, kita mendapati data yang diberikan kepada kami ini luasannya kosong. Kalau kosong terus kita disuruh memberi persetujuan, barang apa yg mau kita setujui?” Tegas Rio, sapaan akrabnya.

Dia juga menyebutkan, ada 7 titik lokasi pasar yang kini telah beralih fungsi. 6 titik pengalihan sebagai jalan umum dan 1 sebagai balai serbaguna.

“Makanya kita minta ke PD pasar supaya bisa memberikan data luasan, sehingga kita akhirnya memberikan persetujuan atau tidak barangnya jelas, ukurannya jelas. Jangan kosong begini,” ucapnya seusai rapat, Selasa (19/11/24)

Sementara itu, lanjut Rio, dari ke tujuh tempat tersebut yakni, 6 diantara adalah pasar. Ada pasar Dukuh, pasar Gembong Tebasan, pasar Indrakila, pasar Kebalen, pasar kertopaten dan pasar Pandegiling.

Lalu ada satu pasar lagi, yaitu pasar Ambengan Batu, yang kini tengah progres menjadi gedung serbaguna.

“Paling tidak, pertemuan pertama ini komprehensif bagus, tetep ada hasil yg bisa kita capai, paling tidak kejelasan semakin terbuka, sehingga akhirnya membuat kita ambil keputusan setuju atau tidak,” ucap Wakil Ketua Komisi A ini.

Menjawab keterangan dari Komisi A, Dirut PD Pasar Surya, Agus Priyo menjelaskan, jadi sebenarnya, ada pegawai lama yang menceritakan kalau Pedagang Kaki Lima (PKL) waktu dulu itu langsung di kelolakan di PD Pasar. Sehingga tidak ada Perda yg menyatakan bahwa luasan itu berapa.

“Seperti di Pandegiling juga tidak ada. Saat ini sudah jadi jalan,” terangnya.

Dia menerangkan, alasan dari pelepasan aset tersebut karena memang sudah sejak 2014 lamanya pasar-pasar tersebut sudah tidak berfungsi, sehingga sampai beralih fungsi jadi sarana umum lainnya.

“Saat ini tersisa 64 lokasi pasar yang masih beraktivitas. Untuk yang 7 itu akan terus kami proses sehingga mendapat kejelasan,” pungkasnya. (Adv/ZAK)