Ngawi, kabargress.com – Polres Ngawi Polda Jatim melalui Satuan Reserse dan Narkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto, kembali berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ngawi.
Seorang perempuan berinisial YY (35), warga Ngawi berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Ngawi di pinggir Jl. Ahmad Yani, tepatnya di depan pom bensin Beran, Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, yang diduga bertindak sebagai kurir narkotika.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 19 gram di dalam tas hitam milik pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang lainnya, seperti dompet hijau, timbangan elektrik, plastik yang berisi sedotan, buku tulis, serta sebuah ponsel.
Modus operandi yang digunakan YY adalah meranjau atau menaruh narkotika di titik tertentu untuk diambil oleh pemesan.
“Kami akan terus berupaya mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah Ngawi,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi media pada Sabtu (16/11/2024)
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gi)
More Stories
Peringatan HKN 2024, Pj. Gubernur Jatim Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
SIAP MENANGKAN PILKADA PDIP GELAR PELATIHAN SAKSI
Ditjen Perhubungan Darat ‘Galak’, Demi Keselamatan PO Bus Tak Berizin dan tak Laik Jalan Ditindak Tegas