14/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Komisi Yudisial Pilar Fondasi Hakim Peradilan

Jakarta, kabargress.com – Komisi Yudisial (disingkat KY), lembaga negara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim,” kutip Syamsul Bahri, Ketum Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia ( FORSIMEMA-RI).

Mengingat fungsi idealis konstitusional KY dengan demikian, menjadikan KY sebagai lembaga yang harus bersikap obyektif, netral. Tidak tergerus kepentingan tertentu, bersikap dan menjalankan fungsi nya berbasis fakta dan data obyektif dengan pemeriksaan dan analisis ilmiah yang sahih. Hal itu guna menghindari penilaian yang bias dan adanya kepentingan serta pragmatisme kesempatan tertentu.

Dalam hal ini tentu tidak dimungkinkan menganalisis sesuatu berdasarkan kepentingan pragmatisme dan asumtif. Sehingga bisa berefek negatif bagi hakim juga institusi peradilan. Bahkan masif karena tidak dilakukan pengkajian dan analisis yang mendalam atas data dan fakta. Melainkan suatu analisis asumtif yang dampak bias dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

“Kiranya KY perlu mengembalikan fungsi pengawasan yang obyektif berbasis data dan fakta serta analisis yang mendalam agar hal ini dilakukan untuk pengembalian fungsi pengawasan yang konstruktif membangun juga berkemajuan ke depan,” katanya.

Sangat ironis dan miris sekali, lanjutnya, kalau KY yang sebagai pilar juga fondasi Hakim Peradilan jika salah satu ASN KY telah berasumsi 1 Triliun dari Urus 1000 Kasus. Itu yang dikutip di laman berita medan.Tribunnews. Com (Kamis, 7 November 2024)

Lebih lanjut dijelaskan Syamsul, KY harusnya bersikap bijak menyikapi Polemik ZR 1 T yang lagi viral terkini.

Dengan memberikan statemennya secara netral juga konstruktif ke masyarakat. Agar tidak menimbulkan isu dan opini liar serta kegaduhan dan bisa tanggap mensterilisasikan tingkat kurangnya kepercayaan publik akhir – akhir ini kepada Hakim juga institusi peradilan.

“Apalagi, sudah jelas Tupoksi KY yang diamanahkan melalui Undang Undang,” tandas Syamsul Bahri. (gi)