Penulis: Dr. Ilham, ST., MT
(Penelaah Teknis Kebijakan & Lulusan Doktor bidang Pendidikan Universitas Negeri Surabaya)
Pendidikan merupakan aspek fundamental dalam pembangunan bangsa. Belakangan ini, meningkatnya kasus pemidanaan guru oleh orang tua siswa berpotensi merusak ekosistem pendidikan, seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Parigi, Sulawesi Tengah. Fenomena ini telah menimbulkan berbagai dampak serius dalam dunia pendidikan yang perlu mendapat perhatian khusus.
Dampak pemidanaan guru sangat terasa di berbagai aspek pendidikan. Bagi guru, situasi ini menyebabkan hilangnya kepercayaan antara guru, siswa, dan orang tua, serta menurunnya motivasi mengajar yang mengakibatkan pendekatan pengajaran menjadi lebih defensif.
Sementara bagi siswa, dampaknya terlihat dari terciptanya lingkungan belajar yang tidak kondusif, pembelajaran yang kurang efektif, dan menurunnya rasa hormat terhadap guru. Orang tua juga mengalami dampak berupa rusaknya hubungan dengan pihak sekolah, komunikasi yang buruk dengan guru, serta berpengaruh pada kesehatan mental dan hubungan keluarga. Dalam mengatasi permasalahan ini, berbagai pihak memiliki peran penting.
Media berperan menyajikan berita yang akurat dan berimbang sesuai kode etik jurnalistik. Penegak hukum berfungsi sebagai mediator yang memfasilitasi dialog antara guru, orang tua, dan sekolah.
Penasehat hukum bertugas mendorong penyelesaian masalah melalui musyawarah dan mufakat.
Masyarakat diharapkan dapat membangun komunikasi positif antara semua pihak dan
mendukung lingkungan pendidikan yang sehat. Sementara pemerintah bertanggung jawab mengembangkan kebijakan perlindungan anak dan memberikan pelatihan manajemen konflik bagi guru.
Beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi masalah ini meliputi peningkatan pendidikan untuk orang tua tentang peran guru, penciptaan dialog terbuka antara guru dan orang tua, penguatan perlindungan hukum bagi guru, serta penyediaan pendampingan psikologis untuk guru.
Pemidanaan guru merupakan masalah serius yang mengancam keberlangsungan
pendidikan, oleh karena itu diperlukan kolaborasi semua pihak untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan saling menghargai demi masa depan generasi mendatang.
Dalam konteks hukum, Indonesia telah memiliki landasan yang kuat untuk melindungi kepentingan guru dan siswa melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kedua undang-undang ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan terhadap anak dan perlindungan terhadap profesi guru.
Meskipun undang-undang perlindungan
anak menekankan pentingnya melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, namun juga memberikan perlindungan kepada guru sebagai pendidik yang memiliki peran vital dalam pembentukan karakter generasi penerus bangsa.
Media sosial juga memiliki pengaruh signifikan dalam kasus pemidanaan guru. Platform-platform seperti Facebook, Twitter, dan Instagram sering menjadi sarana penyebaran informasi yang terkadang tidak berimbang mengenai konflik antara guru dan siswa.
Meskipun media sosial dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesadaran, penyebaran informasi yang tidak akurat dapat memperburuk situasi dan menciptakan opini publik yang merugikan berbagai pihak.
Oleh karena itu, penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab menjadi sangat penting dalam mengelola isu-isu pendidikan.
Kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa pemidanaan guru memiliki dampak jangka panjang yang serius. Terjadi penurunan kualitas pengajaran karena guru menjadi terlalu berhati hati dan kehilangan kreativitas dalam mengajar.
Tingkat stres di kalangan guru meningkat, yang dapat menyebabkan mereka meninggalkan profesi ini. Lebih jauh lagi, dinamika hubungan antara guru dan siswa mengalami perubahan fundamental, di mana interaksi yang seharusnya produktif
menjadi kaku dan formal karena rasa takut akan konsekuensi hukum.
Untuk mencegah dan mengatasi dampak negatif dari pemidanaan guru, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Sekolah perlu mengembangkan mekanisme penanganan konflik yang efektif, termasuk sistem mediasi yang melibatkan pihak
ketiga yang netral.
Program pendampingan psikologis bagi guru yang menghadapi tekanan juga
perlu disediakan untuk membantu mereka mengatasi stres dan mempertahankan kualitas pengajaran.
Selain itu, forum dialog regular antara guru, siswa, dan orang tua perlu dibentuk
untuk membangun komunikasi yang konstruktif dan mencegah kesalahpahaman yang dapat berujung pada tindakan hukum.
Dengan demikian, penanganan kasus pemidanaan guru membutuhkan kesadaran dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Diperlukan keseimbangan antara perlindungan hak anak dan penghargaan terhadap profesi guru.
Hanya dengan pendekatan yang seimbang dan komprehensif, kita dapat memastikan terciptanya lingkungan pendidikan yang kondusif bagi perkembangan generasi mendatang, di mana guru dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan siswa dapat memperoleh pendidikan berkualitas dalam suasana yang aman dan nyaman. (*)
More Stories
Sumber Daya Alam Melimpah, Mengapa Rakyat Susah?
KURSUS ALKITAB GRATIS YANG MENGUBAH KEHIDUPAN
Rayakan Ulang Tahun ke-11, Indonesia SIPF Gelar Bulan Perlindungan Investor