08/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Ungkap pada Hearing Perdana Komisi B DPRD Kota Surabaya, Hutang Jadi Kendala Serius PD Pasar Surya

Surabaya, KABARGRESS.com – Dikarenakan fokus untuk menyelesaikan hutang yang tertinggal pada direksi sebelumnya, PD pasar Surya akui besaran Take Home Pay (THP)-nya lebih tinggi daripada deviden yang disetorkan dan belum sempat untuk mengurusnya. Hal tersebut disampaikan pada hearing perdana Komisi B DPRD kota Surabaya bersama para anggota barunya, periode 2024-2029.

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Surabaya, Agus Priyo Akhirono menjelaskan, saat ini PD Pasar Surya sedang fokus untuk memberi pelayanan yang lebih baik kepada para pedagang, sembari melunasi beban piutang yang ada sejak dari direksi yang sebelumnya.

“Ada beberapa catatan yang harus segera kami atensi, misalkan permasalahan yang lama-lama.Salah satunya, penyelesaian bagaimana skema pembayaran hutang pajak. Dan kami sudah sampaikan juga sudah dari jaman lampau dan kami sudah kami laporkan,” terangnya kepada wartawan, Selasa (22/10/24).

Terkait BOT (Build Operate Transfer), lanjut Agus, mereka akan pikirkan kembali kedepannya. Karena BOT ini sangat menarik, dan masih ada beberapa masalah yang perlu diselesaikan agar tidak merugikan direksi selanjutnya.

“Saya harus resik-resik dulu, saya selesaikan dimasa ini supaya kedepannya ada BOT dalam jenis apapun bisa membuat PD pasar bisa lebih maju lgi,” tuturnya.

Sehubungan dengan hutang PD Pasar Surya, Agus Prasodjo, selaku anggota baru Komisi B DPRD kota Surabaya mengatakan, mereka sudah memberi solusi kepada PD Pasar Surya dalam melunasi hutang-hutangnya.

“Kami sarankan agar mereka dapat memanfaatkan aset yang mereka miliki dan membuat trobosan baru supaya segera dapat melunasi semua itu,” ungkap politisi fraksi Golkar ini.

Dia juga menjelaskannya, DPRD kota Surabaya akan terus mendorong pelan-pelan, terus memantau bagaimana perkembangan dari kinerja PD Pasar Surya saat ini. “Kami akan undang lagi, kita akan pantau sejauh mana laporan atau hasil masukan kita tadi,” pungkasnya. (ADV/ZAK)