06/10/2024

Jadikan yang Terdepan

Suksesi Ketua Mahkamah Agung RI: Siapa yang Layak Memimpin?

Jakarta, kabargress.com – Dengan segera pensiunnya Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), isu mengenai siapa yang akan menggantikannya semakin hangat diperbincangkan.

Dalam konteks ini, isu mogoknya hakim-hakim dan protes untuk menuntut hak-hak mereka, termasuk cuti bersama, menambah dimensi baru dalam proses suksesi ini.

Di tengah gejolak tersebut, sejumlah nama calon ketua mulai mencuat ke permukaan.

Proses Perjuangan Kesejahteraan Hakim

Dalam beberapa waktu terakhir, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) tengah gencar memperjuangkan kesejahteraan para hakim.

Ini tidak hanya berkaitan dengan tuntutan hak-hak mereka, tetapi juga menyangkut kualitas peradilan di Indonesia.

Sementara itu, perhatian publik pun tertuju pada pemilihan calon Ketua MA yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Oktober 2024.

Calon Kontestan

Dari 47 hakim agung yang ada, dukungan mereka akan sangat berpengaruh terhadap calon-calon yang akan bertarung.

Syamsul Bahri, Ketua umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (Forsimema) Republik Indonesia, menganalis ada kandidat empat nama telah muncul sebagai kontestan yang layak untuk memimpin MA RI periode 2024-2029.

Mereka adalah hakim-hakim yang sudah teruji melalui pengalaman kerja yang luas dan perjalanan karir yang mumpuni.

Hakim Agung:

1. Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. (lahir di kota Payakumbuh Sumatera Barat Tgl 2 April 1961) adalah seorang hakim karier yang menjabat Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia di lingkungan peradilan umum. Sebagai hakim di peradilan umum, Haswandi mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

2. Prof Dr Sunarto SH MH Lahir di Sumenep, 11 April 1959. Dilantik menjadi Hakim Agung sejak 22 Juli 2015, kemudian menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung sejak 29 Maret 2017 menggantikan Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., yang terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial. Sejak tanggal 23 Mei 2018 menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial menggantikan H. Suwardi, S.H., M.H. yang memasuki masa purnabakti. Jabatan Wakil Ketua Non Yudisial berakhir pada tanggal 3 April 2023 bersamaan dengan pengambilan sumpah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

3. Prof. (H.C. Undip) Dr. H. Yulius, S.H., M.H.Prof. Yulius merupakan pria kelahiran Bukittinggi, 17 Juli 1958. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas ini memulai karir hakimnya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada 1984. Setahun setelahnya ia dimutasi ke PN Blangkejeren Aceh Tenggara untuk memulai tugasnya sebagai Hakim. Karirnya sebagai hakim Tata Usaha Negara dimulai pada tahun 1992 saat ia ditugaskan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado hingga tahun 1996. Selanjutnya ia berpindah ke PTUN Jakarta (1996-2001)
Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjabat sejak 9 November 2022.

4. Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. gelar Datuak Rajo Mansur (lahir 25 Maret 1963) adalah hakim karier Indonesia yang menjabat Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2021. Seorang putra Minangkabau yang lahir di Bengkalis, Riau, ia memulai karier kehakiman sejak 1988,Beliau pernah menjabat Dirjen Badilum,Dan sekarang beliau di berikan Amanah untuk menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana M.A

Aroma Pemilihan

Seiring semakin dekatnya waktu pemilihan, suasana di kalangan keluarga besar Dharmayukti pun semakin kental dengan nuansa pemilihan ini.

Diskusi mengenai calon ketua MA tidak hanya terjadi di kalangan hakim, tetapi juga di kalangan masyarakat luas.

Publik dan Kelompok Kerja Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia ( Pokja FORSIMEMA-RI ) berharap bahwa pemimpin baru ini nanti nya tidak hanya mampu menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN MA dengan baik, tetapi juga sensitif menyikapi kritikan pencari keadilan dan merangkul rekan – rekan Media sebagai bentuk Edukasi Hukum.

Pemimpin yang selalu peka terhadap kesejahteraan hakim yang saat ini menjadi perhatian utama publik. Karena capaian integritas tinggi seorang hakim, jika kesejahteraan hakim sudah terpenuhi. (*)