28/09/2024

Jadikan yang Terdepan

KPU Jatim Batasi Dua Kali Kampanye Akbar

Surabaya, kabargress.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) memberikan kesempatan bagi masing-masing pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024 untuk mengadakan kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum sebanyak dua kali.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, kampanye akbar ini dapat dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari masa kampanye.

“Selama 60 hari, silakan memilih hari yang diinginkan. Kemudian, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait hal ini, dan nanti akan dituangkan dalam agenda keputusan KPU Provinsi,” ujar Aang pada Jumat (27/9/24).

KPU Jatim mengimbau masing-masing paslon untuk segera menentukan tanggal dan lokasi kampanye akbar mereka agar memudahkan komunikasi dan koordinasi, terutama jika ada kesamaan tanggal atau lokasi.

“Jika kebetulan ada di daerah yang sama, kita sampaikan bahwa ini harus jamnya yang dibedakan atau jarak tempatnya yang harus dipisah,” tegas Aang.

Lebih lanjut, Aang menyampaikan bahwa KPU Jatim telah berkoordinasi dengan masing-masing pasangan calon, pihak kepolisian, dan Bawaslu. Dalam rapat yang diselenggarakan oleh KPU Jatim, semua pihak berkomitmen untuk memberitahukan kegiatan kampanye kepada pihak kepolisian, terutama untuk rapat umum yang dibatasi hanya dua kali.

“Kecuali yang rapat umum yang memang hanya ada dua kali batasannya, itu harus ada pemberitahuan dengan pihak kepolisian. Sehingga, Polda Jawa Timur akan koordinasikan dengan pihak Polresta,” tambahnya.

Aang juga menjelaskan, KPU Jatim juga memiliki kewajiban untuk memfasilitasi kampanye, termasuk menyediakan alat peraga kampanye, bahan kampanye, termasuk iklan kampanye dan kegiatan yang sifatnya debat.

“Itu yang difasilitasi oleh KPU,” tandas Aang. (Ci)