Surabaya, kabargress.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Rapat berlangsung pada Senin (23/9/24).
Dalam rapat pleno ini, KPU Jatim menetapkan total DPT untuk Pilkada Jatim 2024 sebanyak 31.280.418 orang pemilih, yang terdiri dari 15.410.935 pemilih laki-laki dan 15.869.483 pemilih perempuan. Selain itu, terdapat 73.001 pemilih baru dan 128.527 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Jadi KPU Jawa Timur hari ini melaksanakan rekapirulasi ya, penetapan ada di Kabupaten Kota,” ujar Komisioner KPU Jatim Nur Salam.
Nur Salam menjelaskan bahwa pemilih baru ini sebagian besar adalah pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada 27 November mendatang, serta TNI dan Polri yang telah memasuki masa pensiun. Sedangkan untuk pemilih TMS, faktor utama yang menyebabkan status ini adalah meninggal dunia atau perubahan status menjadi anggota TNI atau Polri.
“Kriteria atau faktor yang menjadikan pemilih tersebut berstatus TMS sangat dinamis, seperti ada yang meninggal dunia atau menjadi TNI/Polri. Ada beberapa dinamika masyarakat, yang bersangkutan pindah lokasi. Jadi ada yang datang, ada yang pergi,” tambah Nur Salam.
KPU Jatim juga merinci jumlah kecamatan di seluruh Jawa Timur sebanyak 666, jumlah desa/kelurahan mencapai 8.499, dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan sebanyak 60.751. (Ci)
More Stories
Hadirkan Inovasi Teknologi Terkini, PLN Nusantara Power Pamerkan Langkah Nyata Dorong Transisi Energi di Indonesia
Pj Gubernur Adhy Resmikan Gedung Sekber PHDI dan Lembaga Keagamaan Hindu Jatim
Pemerintah Resmi Umumkan Pilkada Serentak 27 November Libur Nasional