21/09/2024

Jadikan yang Terdepan

Penyediaan Alat Kontrasepsi Meresahkan, Peran Negara Dipertanyakan

Oleh Ine Wulansari

Pendidik Generasi

Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam pasal 103 PP yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Juli 2024, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual beresiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak. (tempo.co, 01 Agustus 2024)

Peraturan pemerintah ini menuai kecaman dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Dia menyayangkan terbitnya kebijakan tersebut yang tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kotrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas di kalangan pelajar. (mediaindonesia.com, 04 Agustus 2024)

Bertolak belakang dengan Abdul Fikri, juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak dituju untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan Ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau Kesehatan. (kemenkes.go.id, 06 Agustus 2024)

Aturan Kapitalisme Merusak Generasi

Dengan lahirnya kebijakan dari pemerintah yang menyediakan layanan kesehatan berupa penyediaan alat kotrasepsi untuk anak sekolah dan remaja, justru akan menghantarkan mereka pada liberalisasi perilaku yakni pergaulan bebas. Akibatnya, perzinaan dianggap hal yang wajar di kalangan remaja dan pelajar. Tidak sedikit dari mereka terjun ke dunia prostitusi yang diawali dari kebiasaan melakukan seks dengan pacarnya, karena pengaruh pergaulan tanpa batas dan melakukannya demi kepuasaan pemenuhan materi. Hal tersebut tentu akan membawa kebahayaan pada pelaku itu sendiri, pada masyarakat secara umum, dan tanggung jawab negara.

Perilaku rusak seperti seks bebas yang terjadi pada remaja, tentu memberi dampak buruk bagi pelaku sendiri. Misalnya penyakit menular seksual, menimbulkan depresi, dikucilkan dari keluarga, dan ada kemungkinan sulit memiliki keturunan di kemudian hari karena sering melakukan tindak aborsi.

Bagi masyarakat, tidak menutup kemungkinan akan terjadi disorientasi sosial seperti pergeseran moral dengan memaklumi tindakan tercela tersebut, abai dengan kemaksiatan, hingga kehidupan tak lagi nyaman dengan maraknya perilaku liberal sebagaimana budaya Barat.

Semua ini akibat negara yang tak menjalankan perannya sebagai pengurus dan pelindung seluruh warga terbukti dengan lahirnya PP sebagaimana di atas. Seharusnya negara memutus mata rantai yang menyebabkan terjadinya pergaulan dan seks bebas agar tidak terjadi kerusakan moral generasi dengan zina, hamil di luar nikah, hingga berujung aborsi. Aturan ini semakin meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan semakin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara menerapkan sistem pendidikan sekuler yang menjadikan kepuasan jasmani dan materi sebagai tujuan hidup.

Apalagi tidak ada sanksi tegas yang bisa menjerat pelaku maksiat, yang ada justru memberi izin atau melegalkan tempat maksiat. Sehingga merajalelanya seks bebas dikalangan generasi, masyarakat cenderung diam dan tidak mau amar makruf nahi mungkar. Selama negeri ini masih menerapkan sistem kapitalisme, kebijakan berbuat maksiat atas nama liberalisasi akan terus bermunculan. Sungguh inilah akar persolan mendasar rusaknya generasi hari ini.

Islam Melahirkan Generasi Gemilang

Islam adalah agama sempurna yang mengatur alam semesta, kehidupan, dan manusia di seluruh aspek kehidupan. Islam memandang bahwa mewujudkan kemaslahatan dan menjaga agama adalah kewajiban negara. Karena negara berperan sebagai raa’in atau pengurus umat dan junnah atau pelindung. Rasulullah saw. bersabda: ”Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari). Hadis tersebut menegaskan bahwa negara wajib membangun kepribadian Islam pada setiap individu dengan menerapkan sistem Islam kafah termasuk dalam sistem pendidikan.

Dalam pandangan Islam, pemuda mempunyai peran penting untuk membangun peradaban gemilang. Karena pemuda adalah mutiara-mutiara umat yang akan mewarisi tongkat estafet perjuangan Islam masa depan. Sebagai agen-agen yang berpengaruh besar dan mampu membawa umat pada perubahan yang hakiki. Oleh karena itu, negara akan memberi fasilitas pada mereka baik sarana dan prasarana, kurikulum yang unggul, biaya yang murah bahkan gratis, dan lain sebagainya. Sebagaimana kemajuan peradaban Islam dari berbagai sisi termasuk pendidikan.

Sistem pendidikan Islam tegak di atas pilar akidah yang kokoh. Asas inilah yang mengarahkan visi dan misi menjadikan manusia sebaik-baik hamba Allah. Kehebatan pendidikan Islam terlihat pada seluruh aktivitas yang dilakukannya. Kurikulum, metode pembelajaran, kualifikasi guru, perundang-undangan, sokongan pendanaan, fasilitas lengkap, semua selaras untuk mendukung tujuan mendasar pendidikan Islam.

Bukan hanya itu, generasi yang dibina dengan aturan Islam akan memiliki pola sikap dan pola pikir yang islami. Mampu memahami bahwa setiap aktivitasnya harus senantiasa terikat dengan syariat Islam dan seluruh perbuatannya semata-mata hanya untuk meraih rida Allah Ta’ala. Dengan interpretasi yang mendalam, akan menghantarkan generasi pada perilaku yang taat dan jauh dari maksiat.

Negara juga akan melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi generasi dari paparan virus liberalisasi, salah satunya dengan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Beragam konten-konten, tayangan, dan tontonan berbau pornografi akan diblokir secara permanen. Diganti dengan bermacam tuntunan yang semakin menambah semangat generasi menuntut ilmu agama dan mengembangkan keahlian dan keterampilan sebagai bekal menjalani kehidupan. Dengan Pendidikan yang berbasis akidah Islam, akan melahirkan generasi yang gemilang, cerdas, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Seandainya masih ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran syariat, baik generasi muda maupun masyarakat secara umum yang berada dalam naungan Daulah Islam, maka negara menerapkan sanksi tegas yang menjerakan. Sanksi tersebut memberi efek sebagai zawajir (pencegahan agar tidak terulang kasus yng serupa) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku). Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah perilaku liberal meluas di tengah-tengah kehidupan. Demikianlah Islam dan aturannya menjaga dan melindungi generasi dari perbuatan yang menjerumuskan mereka pada kehancuran. Semua akan terlaksana di bawah naungan sistem Islam kafah yang mampu melahirkan generasi hebat perubah peradaban.

Wallahua’lam bis shawab.