25/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Pengesahan Perda KTR, RUED, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah: Pj Gubernur Adhy Optimistis Perda Menjadi Payung Hukum Berkualitas

Surabaya, kabargress.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, bersama pimpinan DPRD Jatim menandatangani tiga persetujuan bersama untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019 – 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Penandatanganan kesepakatan bersama untuk menetapkan ketiga Raperda tersebut menjadi Perda dilakukan oleh Pj. Gubernur Jawa Timur bersama pimpinan DPRD di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur pada Rabu, (14/8/24).

“Alhamdulillah, hari ini kami bersama DPRD Jatim telah menyetujui tiga Raperda menjadi Perda, yakni Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019 – 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah,” kata Adhy usai sidang paripurna.

Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pj Gubernur Jatim menjelaskan bahwa Perda ini adalah bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan dan menerapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Selain itu, Perda KTR juga bertujuan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok.

“Ini juga merupakan upaya pemerintah untuk melindungi hak masyarakat yang ingin merokok, namun di area yang telah ditentukan khusus untuk merokok,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Perda ini tidak melarang produksi atau penjualan rokok konvensional maupun rokok elektronik. Yang diatur dalam Perda ini adalah penyediaan area khusus serta larangan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik di dalam atau di luar ruangan.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur dengan menyediakan udara yang lebih bersih dan sehat,” tuturnya.

Mengenai Perda RUED, Adhy menyatakan bahwa Perda tersebut berisi kebijakan dan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi di Provinsi Jawa Timur. Perda ini juga merupakan penjabaran dari rencana pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektor.

“Perda ini adalah komitmen dan panduan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai kegiatan terkait energi di daerah, serta bagaimana kontribusi daerah dalam pencapaian target energi nasional,” terangnya.

Sedangkan terkait Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Adhy menjelaskan bahwa Perda ini memuat strategi pengelolaan kebudayaan di Jawa Timur, yang merupakan bagian dari kekayaan dan identitas bangsa. Tujuannya adalah memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil dalam penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah.

“Objeknya meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional,” sebutnya. (Ci)