21/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Wali Kota Eri Cahyadi Gratiskan PBB NJOP di Bawah Rp100 Juta: Penerapan Prinsip Berkeadilan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Wali Kota Eri Cahyadi menuturkan, kebijakan insentif fiskal daerah adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Surabaya dapat merasa lebih terbantu dan beban mereka dalam membayar pajak menjadi lebih ringan,” ujar Wali Kota Eri, Senin (29/7/2024).

Menurut dia, prinsip keadilan dalam pajak adalah hal yang sangat penting untuk diterapkan. Karena itu, ia ingin semua warga Surabaya merasakan keadilan dalam setiap kebijakan yang dibuat pemerintah kota, terutama dalam hal perpajakan. “Pajak yang adil adalah pajak yang memperhatikan kemampuan bayar setiap warganya,” tuturnya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini berharap, dengan kebijakan insentif fiskal daerah, tingkat kepatuhan pajak masyarakat Surabaya akan semakin meningkat. “Kami berharap dengan adanya insentif dan keringanan ini, masyarakat akan semakin patuh dan sadar akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan kota,” imbuhnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati menjelaskan salah satu insentif dalam kebijakan tersebut adalah pembebasan alias gratis PBB Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

“PBB Rp0 alias gratis untuk NJOP Rp0-100 juta ini dinikmati 104.548 orang atau wajib pajak. Ini bentuk afirmasi Pemkot Surabaya karena NJOP di bawah Rp100 juta diasumsikan dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga, mereka tidak perlu lagi mengajukan permohonan keringanan PBB karena sudah otomatis gratis,” jelas Febri.

Selain pembebasan PBB, Perda No 7 Tahun 2023 juga menetapkan keringanan PBB untuk NJOP di atas Rp100 juta. NJOP dengan nilai Rp100-200 juta dikenakan PBB sebesar 0,05 persen, turun dibandingkan tarif tahun 2023 sebesar 0,1 persen. Lalu, NJOP Rp200 juta – Rp1 miliar dikenakan PBB sebesar 0,1 persen.

Sementara itu, NJOP Rp1-2 miliar dikenakan PBB sebesar 0,15 persen, yang sebelumnya 0,2 persen pada tahun 2023.Kebijakan ini juga mencakup NJOP dengan nilai Rp2-10 miliar yang akan dikenakan PBB sebesar 0,2 persen. Untuk NJOP dengan nilai Rp10-50 miliar, PBB dikenakan sebesar 0,25 persen, meningkat dari 0,2 persen pada tahun 2023.

Sementara NJOP lebih dari Rp50 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,3 persen, juga meningkat dari 0,2 persen pada tahun 2023. Kebijakan terhadap NJOP Rp2-10 miliar dan Rp10-50 miliar ini sebagai wujud prinsip keadilan dalam pembangunan.

Febri menjelaskan, selain pembebasan PBB bagi NJOP di bawah Rp100 juta, wajib pajak (WP) yang merasa tidak mampu membayar pajak juga dapat mengajukan pengurangan atau keringanan. Setiap pengajuan itu selanjutnya akan dilakukan pendalaman oleh tim Bapenda Surabaya.

“Bagi WP yang mengalami kesulitan membayar pajak atau pengusaha yang tidak mampu, terdapat mekanisme pengajuan keringanan. Melalui mekanisme tersebut, kami akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurut Febri, upaya ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat. Bahkan sejak tahun 2023, pemerintah kota telah membebaskan PBB bagi veteran kemerdekaan dan memberikan pengurangan PBB sebesar 75 persen bagi veteran non-kemerdekaan.

“Untuk veteran kemerdekaan, Pemkot Surabaya telah membebaskan PBB. Sementara veteran non-kemerdekaan mendapatkan pengurangan PBB sebesar 75 persen. Total veteran yang tercatat di database Bapenda sebanyak 1.458 orang,” jelas Febri.

Selain veteran, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mampu juga dapat mengajukan keringanan PBB kepada Bapenda Surabaya. Besaran keringanan akan disesuaikan dengan golongan pensiunan. Pensiunan Golongan I akan mendapatkan pengurangan PBB sebesar 75 persen, Golongan II sebesar 55 persen, Golongan III sebesar 40 persen, dan Golongan IV sebesar 25 persen.

Febri menambahkan, WP yang sudah mengajukan keringanan pada tahun 2024 dan tercatat di database Bapenda tidak perlu mengajukan kembali pada tahun berikutnya. Tim Bapenda hanya akan melakukan pengecekan untuk memastikan WP tersebut masih memenuhi syarat untuk menerima keringanan atau pengurangan PBB.

“Wali Kota Eri telah menginstruksikan bahwa WP yang mengajukan keringanan pada tahun ini tidak perlu mengajukan lagi pada tahun berikutnya. Tim Bapenda akan melakukan pengecekan untuk memastikan WP tersebut masih tinggal di alamat yang sama atau sudah digantikan oleh anaknya,” ungkapnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Surabaya itu menegaskan, bahwa keringanan atau pengurangan pajak bagi WP kurang mampu adalah langkah pemerintah kota untuk meringankan beban masyarakat.

“Dengan adanya pengurangan PBB, masyarakat dapat mengalokasikan dana tersebut untuk kebutuhan lainnya. Itulah asumsi perhitungan kebijakan keringanan pajak ini,” tuturnya.

Bahkan, Febri menegaskan, pada tahun depan, tim Bapenda Surabaya yang akan melakukan jemput bola ke rumah-rumah WP yang sudah lanjut usia. Sebab, pihaknya memandang meski mereka sudah lanjut usia, namun semangatnya untuk membayar PBB ke kantor Bapenda Surabaya sangat tinggi.

“Karena itu, sesuai arahan Wali Kota Eri, di tahun 2025 Bapenda akan melakukan jemput bola, terutama bagi WP yang sudah lanjut usia,” tuturnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan adil.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari kebijakan pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ADV)