25/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Menolak Tuntutan Legal Praktik Aborsi Ilegal

Oleh Irma Faryanti

Pegiat Literasi

Sesosok mayat bayi ditemukan di dalam septic tank di sebuah apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, saat mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di tempat tersebut. Janin itu diduga sengaja dibuang untuk menutupi kehamilan yang tidak diinginkan melalui proses pengguguran kandungan. Pada kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yaitu Darningsih (49) dan Ova (42) yang menjadi pelaku utama. Setelah melakukan penyisiran, ditemukan pula janin lainnya di pembuangan tower tempat tersebut. Hal ini disampaikan oleh Maulana Mukarom selaku Kapolsek wilayah setempat. Ia pun menyatakan bahwa pihaknya juga telah meringkus satu orang pelaku aborsi yang kemudian dibawa Ke RS Kramat Jati. (rri.co.id Kamis 21 Desember 2023)

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan bahwa kedua tersangka adalah dua dari lima pelaku aborsi ilegal. Tiga orang lainnya telah lebih dulu diamankan yang diantaranya adalah dua pasien aborsi dan satu orangtuanya yang ikut mendampingi. Dalam unit apartemennya pelaku menjalankan bisnis ilegalnya ini. Mereka juga menggunakan alat-alat, dan obat-obatan keras saat melakukan praktik tersebut. Para pelaku dijerat pasal-pasal terkait perlindungan anak, undang-undang kesehatan dan KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

Mirisnya lagi, para pelaku tidak memiliki latar belakang medis, hanya lulusan SMA dan SMP. Sosiolog Musni Umar mengungkap keprihatinannya dan menganggapnya sebagai fenomena sosial, mengingat perkembangan medsos yang menyebabkan banyaknya orang yang terlibat dalam praktik jual beli melalui berbagai platform. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa peristiwa ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat yang kian sulit, akibat latar belakang pendidikan yang kurang menjadikan mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan dengan upah yang memadai.

Untuk itu, Musni menekankan akan pentingnya solusi jangka panjang dengan membangun pendidikan yang kuat khususnya terkait peran ibu sebagai pendidik utama di rumah. Ia pun mengaitkan kasus aborsi ilegal ini dengan maraknya pergaulan bebas yang ada di tengah masyarakat. Menangkap pelaku bukanlah solusi untuk mencegah, melainkan harus dengan membangun kesadaran moral juga spiritual. Di sinilah peran orangtua dan guru diperlukan untuk menyelamatkan generasi, sehingga tidak terjadi kehamilan yang tidak diinginkan.

Maraknya seks bebas menjadi sesuatu yang niscaya dalam sebuah negara yang menganut sistem kapitalisme sekuler. Dipisahkannya agama dari kehidupan semakin menambah parah peningkatan kasus. Standar halal haram tidak dijadikan prioritas, semua kembali mengatasnamakan hak asasi manusia, ia berhak mengumbar hawa nafsunya sendiri tanpa mendapat intervensi. Di Indonesia sendiri, terkait hak reproduksi menjadi agenda yang digencarkan oleh para aktivis perempuan. Hal ini berdampak pada merebaknya perzinaan karena kaum remaja justru semakin terdorong oleh rasa penasaran dan melakukan hubungan di luar nikah sekehendak hatinya.

Kebebasan itulah yang mengantarkan pada lembah kenistaan dan menimbulkan terjangkitnya berbagai macam penyakit menular, gangguan program reproduksi, mental bahkan menjadi penyebab kematian. Sayangnya, kampanye tersebut justru mendorong pemerintah untuk mewujudkan aborsi yang aman dan memenuhi ketentuan prosedur medis yang telah ditetapkan. Padahal, walaupun aman dan tidak berisiko terhadap kesehatan, namun keberadaannya tetap sebagai suatu kejahatan.

Dalam Islam, hukum aborsi sendiri adalah haram. Keberadaannya baru dibolehkan dalam kondisi kehamilan yang membahayakan nyawa ibu, tidak ditujukan untuk menggugurkan hasil perbuatan seks bebas. Manusia tidak berhak menentukan hidup mati sang janin, karena Allah Swt. lah yang memberikan nyawa kepadanya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam HR Nasai 3987, dan Turmudzi 1455: “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.”

Yang mesti dilakukan bukan dengan melegalkan praktik aborsi melainkan dengan mencegah hal-hal yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina dan seks bebas yang menjadi penyebab munculnya kehamilan yang tidak diinginkan. Dan syariat Islam telah memberi solusi dengan membatasi bentuk interaksi antara lawan jenis hanya untuk hal-hal yang dibolehkan saja seperti pendidikan, kesehatan, serta muamalah. Di luar itu keduanya dilarang menjalin hubungan, terlebih yang bisa mengantarkan pada perbuatan maksiat. Maka seorang wanita harus pandai menjaga kehormatan dirinya dengan tidak bersolek berlebihan (tabarrujj), dan wajib mengenakan jilbab serta kerudungnya saat keluar rumah.

Berbagai kerusakan yang saat ini menimpa generasi dan masyarakat tidak akan terjadi seandainya di tengah mereka diterapkan sistem hidup yang dilandaskan pada akidah. Di mana ketakwaan menjadi nafasnya dan rida Allah menjadi dambaan setiap insan. Dengan adanya kesadaran, setiap kemaksiatan akan membuatnya bersegera mencari ampunan Allah Swt. Seperti yang dilakukan oleh Maiz bin Malik dan al Ghamidiyah yang selalu minta disucikan karena telah berzina.

Demikianlah, saat Islam tegak dalam setiap aspek kehidupan, keberadaannya akan mampu menjaga kehormatan dan kemuliaan umat, sehingga senantiasa terpelihara dalam keimanan dan ketakwaan yang kokoh kepada Allah Swt. Wallahu alam Bissawab