Surabaya, KABARGRESS.com – Pada Pemilu 2024 kali ini terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Salah satu diantaranya adalah Alat Peraga Kampanye (APK). APK ini boleh diletakkan dimanapun, asalkan ada izin dari pihak-pihak terkait.
Hal tersebut disampaikan oleh Subairi, selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, ketika acara Media Gathering yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, dengan Tema “Tahapan Pemilu 2024” di Hotel Amaris Surabaya, Kamis (30/11/23) siang.
“Jadi, semisal nanti mau pasang alat peraga kampanye pada salah satu tempat di depan rumah, maka tim kampanye harus izin terlebih dahulu kepada yang punya rumah, dan juga ke KPU setempat,” kata Subairi.
Subairi pun menjelaskan, jika para peserta pemilu ingin memasang alat peraga kampanye di suatu titik, maka mereka harus berkoordinasi dengan Polrestabes, KPU dan Bawaslu Surabaya. Pasalnya, hal tersebut sudah dirumuskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Sehingga kepolisian, KPU dan Bawaslu minimal bisa menjalankan apa yang tercatat dalam regulasi di PKPU,” ungkapnya.
Disamping itu, dalam PKPU juga tercatat bahwa terdapat beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APK. “Tempat tersebut seperti fasilitas gedung pemerintahan, tempat ibadah, jalan-jalan protokol, lembaga pendidikan dan beberapa tempat obvit lainnya,” ujarnya.
Subairi juga menjelaskan terkait alat peraga kampanye dipasang di sekitar area larangan. Menurutnya bahwa hal tersebut tetap boleh dilakukan, asalkan tidak di bagian halaman.
“Sedangkan di lembaga pendidikan seperti tempat bimbel dan kampus, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang. Namun untuk aktivitas kampanye, selama pihak terkait memberikan izin ya silahkan,” tandas Subairi. (ZAK)
More Stories
Badilum Pembinaan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Jawa Timur
Dahlan Iskan Hadir Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum
Indonesia – PEA Tegaskan Kerjasama Transformasi Energi Berkelanjutan