Surabaya, KABARGRESS.com – Memasuki masa Kampanye pada Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, menggelar sosialisasi “Ketentuan penggunaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye pada pemilu tahun 2024”. Yang dihadiri oleh wartawan di Jawa Timur.
Gogot Cahyo Baskoro, menyampaikan, terkait dengan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye sudah diatur di PKPU Nomor 15 yang diubah menjadi PKPU Nomor 20 tahun 2023.
“Semua ketentuan bagaimana spesifikasi alat peraga kampanye yang diperbolehkan, bahan kampanye yang diperkenankan untuk digunakan dan disebar oleh seluruh peserta pemilu,” katanya.
Gogot menjelaskan, untuk pemasangan alat peraga di konten media sosial (medsos). Ia menyampaikan, bahwa ketentuannya sama ketentuan secara umum.
“Peserta pemilu diperbolehkan untuk menyerahkan semua akun medsos nya per platform 20 akun medsos. Dengan ketentuan menggunakan bahasa yang santun tidak sara, ujaran kebencian, menyerang secara personal,” jelas dia.”
Kedua, kewajibannya itu harus menutup akun medsos yang digunakan untuk kampanye selambatnya saat hari tenang,” tambahnya.
Untuk bentuknya baik berupa teks, foto, video, tidak ada masalah. Peserta pemilu dibuka ruang seluas luasnya untuk berkreasi dan inovatif. “Yang penting sesuai dengan ketentuan yang sudah menjadi aturan,” sebut dia.
Peserta pemilu harus bisa membedakan kampanye melalui medsos dengan iklan medsos. Kalau kampanye melalui medsos, memposting baik di status medsos masing masing dan kalau iklan di medsos membayar kepada penyedia platform medsos. (ZAK)
More Stories
Smartfren Perkenalkan Unlimited Suka-Suka, Internetan Bebas Khawatir, Bebas Pilih, Pasti Nyaman
Kemendagri Susun Grand Design Corporate University
Visi Indonesia Emas: Melalui Program Makan Bergizi Gratis dan Rumah Layak Bagi Rakyat