
Oleh Reni Rosmawati
Ibu Rumah Tangga
Niat pemerintah RI memberantas tindak korupsi tampaknya hanya angan. Pasalnya hingga kini, kasus korupsi masih senantiasa ada. Bahkan selama periode semester 1 2023, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerima laporan 2.707 dugaan korupsi, dengan 107 di antaranya sudah ditangkap oleh KPK. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Detiknews, 24/8/2023)
Sementara itu, berdasarkan data dari BPS (Badan Pusat Statistik) menyebutkan IPAK (Indeks Anti Korupsi) tahun 2023 mengalami penurunan dari tahun 2022 yakni 3,93, menjadi 3,92. Zainur Rohman selaku Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Gajah Mada (UGM) mengatakan, hasil IPAK tersebut membuktikan bahwa upaya Indonesia bersih dari korupsi belum menunjukkan hasil. Budaya anti korupsi di Indonesia semakin buruk. (Tirto.id, 8/11/2023)
Bukti Bobroknya Sistem Negara
Fakta di atas mengonfirmasi bahwa korupsi di negeri ini seolah telah menjadi tradisi. Korupsi terus terjadi, seakan sulit dibasmi. Meski ada badan khusus untuk menyelesaikan korupsi (KPK), tetapi nyatanya tak mampu membendung tindak kejahatan tersebut. Korupsi terus tumbuh subur dan menjamur. Pelakunya pun melibatkan berbagai kalangan dari masyarakat sipil biasa hingga ke kalangan para pejabat pemerintahan. Alhasil, berdampak pada timbulnya kemiskinan dan kesenjangan ekonomi.
Realita korupsi sulit diberantas di negeri ini juga menjadi bukti rusaknya moral individu tanah air. Karena itu, pemerintah harus segera menyelesaikan kejahatan korupsi ini. Seperti dengan menindak dan menghukum tegas para pelaku korupsi. Sebab jika dibiarkan, bisa dipastikan negeri ini akan berujung kehancuran.
Sayangnya, sejauh ini pemerintah tampak belum serius menangani korupsi. Memang benar, pemerintah sudah membentuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi nyatanya tak mampu memutus rantai korupsi. Sebab, KPK tidak didukung oleh regulasi-regulasi yang mampu memberantas tindak pidana korupsi (TPK). Di sisi lain, RUU KPK pun malah direvisi, sehingga melemahkan fungsinya. (Ditjenpp.kemenkumham.go.id)
Akibat Sistem Demokrasi-Kapitalisme
Fakta banyaknya tersangka korupsi dan koruptor yang ditangkap menggambarkan betapa bobroknya sistem yang dianut negara saat ini, yakni sistem demokrasi-kapitalisme. Mudahnya korupsi adalah suatu keniscayaan dalam sistem demokrasi kapitalisme.
Paham sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) yang menjadi landasan sistem demokrasi-kapitalisme, telah melahirkan individu-individu yang minim takwa. Sehingga rentan terjerumus pada kejahatan termasuk korupsi. Di sisi lain, sistem ini pun menganut paham bahwa materi adalah segalanya. Inilah yang mendorong manusia menghalalkan berbagai cara demi mendapatkan keuntungan dan pundi-pundi rupiah.
Dalam sistem demokrasi kapitalisme korupsi seolah menjadi hal yang tak terpisahkan. Sebab, sistem ini berbiaya tinggi dan sarat kepentingan oligarki.
Mahalnya ongkos politik dalam sistem demokrasi kapitalisme, menjadikan para pemimpin yang terpilih kerap terpeleset melakukan penyelewengan kekuasaan. Itu karena mereka harus mengembalikan modal yang telah digelontorkan selama proses politik berlangsung. Ditambah lagi adanya keserakahan, rusaknya integritas abdi negara dan penguasa, serta toleransi atas keburukan dan lemahnya iman semakin memudahkan korupsi.
Hal ini diperparah dengan lemahnya hukum yang ada. Sistem hukum dan sanksi di alam demokrasi bagi pelaku kejahatan, tak terkecuali korupsi demikian lemah, tidak berefek jera. Sehingga, pelaku kejahatan termasuk korupsi terus ada. Seolah tidak ada habisnya.
Islam Atasi Korupsi Hingga ke Akar
Sebagai agama sempurna, Islam hadir ke dunia ini bukan hanya bersifat sebagai agama yang mengatur ibadah ritual. Lebih dari itu, Islam juga merupakan sistem kehidupan.
Dalam pandangan Islam, korupsi merupakan suatu kemaksiatan. Karena itu Islam mengharamkan korupsi dan memberikan sanksi yang menjerakan bagi pelakunya.
Islam memiliki berbagai mekanisme untuk mencegah dan memberantas korupsi sampai tuntas, seperti:
Pertama, Islam mewajibkan agar negara membina ketakwaan dan kepribadian umat sejak dini, dengan cara menanamkan pendidikan akidah yang kuat. Sehingga rakyat menjadi pribadi yang taat pada syariat dan jauh dari hal yang berbau maksiat.
Kedua, sistem Islam pun mewajibkan negara agar membudayakan amar makruf nahi mungkar dan saling menasehati di tengah-tengah masyarakat. Sehingga ketika kejahatan data terjadi, bisa segera dicegah dan diatasi. Sebab, masyarakat tak segan saling menasehati.
Ketiga, sistem Islam pun akan memberi gaji yang cukup bagi seluruh rakyat yang bekerja. Baik yang bekerja di pemerintahan ataupun karyawan biasa. Dengan begitu, maka peluang untuk melakukan korupsi akan tertutup rapat.
Keempat, sistem Islam akan menerapkan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelaku korupsi dan kemaksiatan lainnya. Sanksi ini diberikan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukannya. Bagi pelaku korupsi, maka negara yang menerapkan sistem Islam akan memerintahkan pelaku mengembalikan harta yang dikorupsinya tersebut. Juga tidak akan segan-segan memecat pejabat yang terbukti melakukan korupsi. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab dan Khalifah Ali bin Abi Thalib yang menyita kekayaan para pejabat yang bukan didapat dari gaji mereka. Tentunya, sanksi dan hukuman ini bisa bersifat sebagai pencegahan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang lain. Sehingga tidak ada lagi celah lahirnya kejahatan serupa.
Tidak seperti sistem demokrasi kapitalisme yang berbiaya politik mahal, biaya politik dalam sistem Islam demikian murah bahkan bisa jadi tidak berbiaya. Hal ini karena setiap pemimpin baik wali (gubernur) atau amil (penguasa setingkat kabupaten/kota) dipilih langsung oleh penguasa Islam (Khalifah), bukan oleh rakyat. Melalui mekanisme demikian, maka dapat dipastikan tidak ada biaya pilkada yang mahal. Sehingga tidak ada peluang bagi pemimpin yang terpilih melakukan penyelewengan kekuasaan.
Hal ini pun berlaku bagi pemilihan kepala negara (Khalifah). Dalam Islam, pemilihan kepala negara demikian murah dan tidak berbelit. Berdasarkan ijmak sahabat hanya 3 hari sampai proses baiat. Hal ini sebagaimana yang dilakukan para sahabat yang langsung mengangkat Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq tiga hari sepeninggal Rasulullah saw..
Demikianlah beberapa mekanisme yang ditempuh sistem Islam kafah dalam mengatasi korupsi. Dari sini sudah jelas bukan bahwa hanya sistem Islam yang mampu membabat habis tindak korupsi. Karena itu, masih adakah alasan kita untuk tidak mau menerapkan sistem Islam? Wallahu a’lam bi ash-shawwab.
More Stories
Dampak Pemidanaan Guru oleh Ortu Siswa Terhadap Keberlangsungan Pendidikan Masa Depan
Sumber Daya Alam Melimpah, Mengapa Rakyat Susah?
KURSUS ALKITAB GRATIS YANG MENGUBAH KEHIDUPAN