Magelang, kabargress.com – Cadangan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) diyakini makin kokoh menyusul diberlakukannya aturan baru. Seperti telah diketahui, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
PBI ini mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Bank Indonesia mencatat, Cadangan Devisa Ekspor hingga periode Oktober mencapai 134,9 Miliar Dollar Amerika. Sementara data BPS menyebutkan, dari periode Januari – September mencapai 192,27 Miliar Dollar Amerika.
Demikian diungkapkan Assisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia, Mahardynastika Nindyah Hapsari, lewat materi “Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam”, pada acara Capacity Building Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Jawa Timur, di Plataran Heritage Borobudur, Kabupaten Magelang Jawa Tengah, Selasa (14/11/23).
Seperti diketahui, sejak 1 Agustus 2023, pemerintah menegaskan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Ketentuan itu hanya berlaku terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal USD250.000 atau ekuivalennya.
Hal itu tertuang dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 272 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam KMK nomor 272 tahun 2023 jenis barang yang terkena DHE sebanyak 1.545, sehingga bagi eksportir yang nilai ekspornya minimal USD250.000 dan termasuk dalam kategori tersebut, mereka wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2023.
Ketentuannya, yakni eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Kalau nilai ekspornya di atas USD250.000 dan dia masuk dalam kategori 1.545 pos tarif, maka mereka menjadi eksportir yang wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023.
Sebaliknya, jika eksportir yang barang-barangnya termasuk dalam 1.545 jenis barang sesuai KMK 272 tahun 2023, namun nilai ekspornya di bawah USD250.000 per dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor, mereka tidak terkena kewajiban DHE.
“Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) besarnya minimal 30 persen dari nilai ekspor dan hanya berlaku terhadap eksportir tertentu. Bagi eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri akan diberikan insentif pajak,” katanya.
Ada fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan yang kedua pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan KL lain.
Besaran insentifnya pun beragam tergantung tenor yang dipilih. Tenor yang tersedia dalam penempatan DHE yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan lebih dari 6 buan.
Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 10 persen.
Kemudian apabila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka PPh atas bunganya menjadi lebih rendah lagi alias diturunkan menjadi 7,5 persen.
Sementara, untuk tenor 3 bulan insentif yang diberikan lebih besar, yakni Tenor 3 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 7,5 persen.
Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 5 persen.
Untuk tenor 6 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar lagi, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 2,5 persen.
Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 0 persen. Kalau di atas 6 bulan bahkan DHE tadi masuk dalam deposito, dia tidak kena PPh bunga deposito. (Ro)
More Stories
Dankor Brimob Komjen Pol. Imam Widodo: Brimob Harus Kuasai Permasalahan Poleksosbud!
Badilum Pembinaan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Jawa Timur
Dahlan Iskan Hadir Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum