Surabaya, KABARGRESS.com – Rapat pansus DPRD Kota Surabaya terkait pembahasan raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertempat di ruangan Komisi B DPRD, Senin, (13/11/2023).
Wakil Ketua Pansus John Thamrun mengatakan, bahwa ini harus menyamakan persepsi dulu karena menyangkut adanya keinginan anggota komisi B lainnya, adanya pembiayaan terhadap korban narkoba, terutama mereka yang menjadi korban dari keluarga miskin ini perlu dipikirkan secara matang agar supaya apa yang nanti tercantum di dalam raperda itu bisa bermanfaat untuk masyarakat secara luas.
“Kalau kita berbicara masyarakat berpenghasilan tinggi tentu mereka bisa mengatasi sendiri. Kehadiran Pemkot Surabaya sangat di tunggu oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah, oleh karena itu peran serta Pemkot Surabaya tidak hanya sebatas secara lisan ataupun secara tertulis di dalam raperda,” lanjut kata legislator partai PDIP ini.
Bahaya narkoba dari dampak ini terdapat dari berbagai kalangan, dalam hal ini yang menjadi perhatian adalah warga miskin. “Sekali lagi yang menjadi korban, bukan sebagai pelaku, terutama dari keluarga miskin itu perlu ada penanganan, intervensi nyata dari Pemkot Surabaya ,” katanya.
Terkait dengan proses penganggaran rehabilitasi para korban semua itu ada perkembangan situasi, dari dirjen di jakarta terutama dirjen sosial khusus IPWL sudah di gabung tidak ada yang menangani secara khusus tentang IPWL.
Sedangkan peraturan perundang – undangan maupun peraturan menteri itu masih ada, ini nanti yang akan menjadikan hal yang kontradiktif dengan adanya raperda ini.
“Perlu kita pikirkan bersama diskusikan bersama dengan mengundang TA nanti bagaimana kita bisa membuat raperda ini sehingga tidak bertentangan dengan peraturan di atas,” pungkas John Thamrun.(ADV)
More Stories
Ayo ke TPS! Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu