Surabaya, KABARGRESS.com – Pasca terjadi keributan soal penertiban baliho dan banner bacaleg oleh Satpol PP Kota Surabaya lalu, akhirnya Komisi A DPRD Kota Surabaya mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rapat hearing, Senin (25/9/2022).
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Karena itu, Komisi A ingin menanyakan upaya-upaya Bawaslu dalam rangka melakukan pengawasan jalannya tahapan pemilu ini. “Sehingga tahapan ini bisa berlangsung dengan baik,” ujar Arif Fathoni.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menanyakan persiapan anggaran untuk Pemilukada 2024. Karena kalau jadi apa yang sekarang didiskusikan di Jakarta, Pemilukada yang seharusnya digelar November akan dimajukan September 2024. “Tentukan persiapannya harus dilakukan mulai dari sekarang,” ujar dia.
Apalagi, lanjut Toni, panggilannya, Komisi A dalam waktu dekat ini akan membahas APBD murni 2024 yang mana di dalamnya adalah anggaran untuk Pemilukada 2024. “Kita tanyakan hal-hal apa yang menjadi konsen Bawaslu sehingga Pemilu maupun Pemilukada 2024 bisa mengalami peningkatan kualitas demokrasi, “ungkap Toni.
Lebih jauh, mantan jurnalis ini menegaskan bahwa Komisi A dan Bawaslu itu mitra kerja, karena itu pihaknya menyatukan perspektif yang sama saja tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pemilu.
Toni mengaku, saat ini yang terdaftar sebagai peserta pemilu kan partai politik (parpol). Komisi A menyamakan persepsi dan perspektif agar hal-hal yang itu bukan merupakan pelanggaran tidak dilakukan penindakan. “Karena apa? Karena tahapan kampanye belum berjalan,” ungkap dia.
Toni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini menyatakan, dirinya tak ingin kemudian perspektif Bawaslu dengan Komisi A itu tidak inheren dengan perspektif Panwascam terhadap kegiatan -kegiatan anggota DPRD di lapangan.
“Kita ini, 50 anggota DPRD Surabaya, pada masa-masa begini hampir tiap hari, tidak hanya pada tahun politik, melakukan pertemuan dengan masyarakat. Pertemuan-pertemuan itu sebenarnya terjadi secara natural saja, tidak dalam rangka kampanye,” beber dia.
“Bahwa kemudian di lapangan ada kehendak masyarakat, ada diksi-diksi yang dikeluarkan mendukung terpilih kembali dan lain sebagainya, itu tidak ajakan dari kami,” imbuh dia.
Untuk itu, Toni ingin perspektif ini juga ditularkan oleh Bawaslu ke Panwascam dan Panwas Kelurahan se-Surabaya. Sehingga hubungan ini tidak bersifat diametral, tetapi hubungan kolaborasi.
“Bagaimana kita makhluk politik ini memiliki tanggung jawab sosial yang sama untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita, ” tandas Toni.
Terkait maraknya baliho atau banner bacaleg maupun pilpres, Toni menuturkan, kalau yang tertuang dalam PKPU memang yang diperbolehkan itu adalah bendera partai dan nomor urutnya. Bahwa kemudian karena belum masa kampanye resmi, Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan.
Toni juga berharap kepada Pemkot Surabaya bahwa masa kampanye itu begitu singkat. Lantas kenapa muncul banyak baliho, banner dari bacaleg Surabaya?
“Ya, itu semata-mata untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Sebab, kita ini kan juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pendidikan politik. Diantaranya adalah melalui pertemuan langsung maupun dengan pemasangan baliho-baliho yang itu tidak bisa dikualifikasikan sebagai alat peraga kampanye (APK). Karena kampanye resmi belum dimulai, kecuali kalau yang melanggar yang termaktub dalam Perda Trantibum, ya silakan ditertibkan,” beber dia.
“Kalau tidak melanggar, itu kan inisiatif kader memasang di jalan jalan kampung. Karena itu, kami mohon dimaklumi karena masa sosialisasi itu singkat, ” imbuh dia.
Lebih jauh, Toni menegaskan, bahwa seluruh orang yang sedang berjuang untuk memenangkan hati masyarakat Surabaya, sebaiknya diberikan ruang yang cukup untuk memperkenalkan diri ke masyarakat. Ini agar masyarakat pemilih tidak memilih kucing dalam karung. (ADV)
More Stories
Ayo ke TPS! Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu